Bawa 15 Kg Sabu, 3 Pengedar Didor Polisi

Sabtu, 25/07/2020 02:48 WIB
Mengonsumsi methamfetamin atau di Indonesia dikenal dengan nama sabu adalah stimulan kuat, dan sangat adiktif yang dapat memengaruhi saraf pusat. (Foto: Media Indonesia)

Mengonsumsi methamfetamin atau di Indonesia dikenal dengan nama sabu adalah stimulan kuat, dan sangat adiktif yang dapat memengaruhi saraf pusat. (Foto: Media Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - Polrestabes Medan meringkus 3 pengedar sabu jaringan narkoba antarprovinsi. Ketiganya terpaksa ditembak karena berusaha melawan dalam upaya menggagalkan peredaran 15 kg lebih sabu di Medan.

"Dua tersangka terpaksa ditembak kedua kakinya dan satu lagi diberikan tindakan tegas dan terukur hanya di kaki kanan. Mereka mencoba melakukan perlawanan kepada petugas saat pengembangan kasus," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, yang dilansir medcom.id, Sabtu (25/7/2020).

Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial TZ, 47, warga Jalan Swadaya, Kecamatan Sunggal, serta KS, 49, dan IE, 23, keduanya warga Dusun 9, Gang Rambung II, Gang Mawar, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Seituan.

Riko memaparkan pengungkapan kasus bermula pada Senin, 20 Juli 2020, setelah pihaknya mendapat informasi peredaran narkoba dalam jumlah besar di Jalan Pinang Baris Medan. Kemudian pada pukul 20.00, Satres Narkoba Polrestabes Medan mengamankan tersangka TZ dengan barang bukti 15 kg sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi.

Dua hari kemudian petugas kembali meringkus pelaku lain, yakni KS, yang merupakan target operasi pada pengungkapan kasus di Hotel Alam Indah Jalan Jamin Ginting Medan, beberapa waktu lalu.

Dalam pengembangan selanjutnya diamankan IE di Jalan Pasar IX, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, dengan barang bukti 12 bungkus sabu dengan berat 460 gram.

"Kami meyakini mereka merupakan bagian dari jaringan Medan-Pekanbaru. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu seberat 15,4 kg tersebut akan dipasarkan di Kota Medan," jelasnya.

Ia menambahkan dalam proses pemeriksaan, tersangka TZ mengaku mendapat upah Rp3 juta per kg.

"Kalau di pasar gelap, barang bukti sabu 15,4 kg harganya senilai Rp6,8 miliar, sedangkan 20 ribu pil ekstasi harganya ditaksir Rp2,1 miliar," jelasnya.

Adapun barang bukti yang disita dari ketiga tersangka berupa sabu seberat 15.460 gram (15,4 kg) yang dikemas dalam plastik teh. Kemudian 20 ribu butir pil ekstasi, ganja seberat 0,70 gram, plastik klif, dan telepon genggam.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar