Koruptor Triliunan Minta Bantuan Hukum, Kedubes Belanda Tolak

Sabtu, 18/07/2020 08:11 WIB
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003. Robinsar Nainggolan

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Warga Belanda yang menjadi tersangka kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,2  triliun, Maria Pauline Lumowa kini sudah ditangkap. Dia pun meminta bantuan hukum kepada Kedutaan Besar Belanda yang ada di Indonesia.

Namun, menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono, Kedubes Belanda tak akan memberikan bantuan hukum kepada Maria Pauline Lumowa. Hal ini dipastikan setelah Polri berkomunikasi langsung dengan pihak Kedubes Belanda.

"Jadi, sampai tadi malam sudah ada kepastian bahwa Kedubes Belanda tidak akan memberikan bantuan hukum," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta seperti dikutip dari jpnn.com, Jumat (17/7/2020).

Menurut Awi, Kedubes Belanda telah memberikan sejumlah nama kuasa hukum atau lawyer kepada Maria. Nantinya, mereka dapat membantu Maria dalam proses hukum.

"Mereka (Kedubes Belanda) cuma memberikan list selama ini pengacara-pengacara yang dipakai Kedubes Belanda. Kemudian disodorkan kepada Maria melalui penyidik," tambah Awi.

Setelah disodorkan nama-nama tersebut, Maria mengaku sedang melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada keluarganya. "Dia (Maria) minta waktu pikir-pikir koordinasi dengan keluarganya mana yang akan dipilih. Sejauh ini itu, tentunya nanti kalau sudah cepat kita akan segera lakukan BAP," ucapnya.

Namun, jika dari nama-nama tersebut tidak ada yang sesuai atau cocok dengan Maria. Maka, penyidik akan menyediakan pengacara untuk mendampinginya.

"Apabila nanti tidak ada pilihan lain, tentunya opsi terakhir ya kami punya kewajiban untuk menyediakan pengacara," tutup Awi

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar