Kasus Pembobolan Bank BNI, Polisi akan Periksa Petinggi Bank

Senin, 20/07/2020 13:31 WIB
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003. Robinsar Nainggolan

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003. Robinsar Nainggolan

law-justice.co - Kasus pembuatan letter of credit atau L/C fiktif yang dilakukan oleh tersangka Maria Pauline Lumowa yang ditangani oleh Bareskrim Polri berlanjut kepada pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Rencananya Bareskrim akan memanggil 8 orang sebagai saksi yang diantaranya tiga orang dari petinggi bank.

"Kami berencana kembali memanggil 8 orang lagi terkait kasus ini. Kepastian untuk memanggil kedelapan orang ini, setelah kami memeriksa Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia Ollah Abdul Agam. Dan untuk memperdalam peranan MPL sebagai pemenuhan salah satu unsur Pasal 2 UUNo. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (20/7/2020).

Adapun kedelapan orang yang akan dipanggil antara lain Ttk, RK, ES, KS, pimpinan Citibank Pondok Indah, pimpinan Bank Amro Pondok Indah dan pimpinan American Bank Pondok Indah.

"Mereka akan kami periksa secara maraton mulai hari ini, Senin hingga Rabu mendatang," ujar Argo.

Tentang masa tahanan Maria Pauline Lumowa, Argo mengatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kejati DKI Jakarta untuk memperpanjang masa penahanan Maria.

Diketahui, Bareskrim Polri juga telah memeriksa 11 orang saksi untuk mendalami peran Maria Pauline Lumowa dalam kasus pembobolan Bank BNI yang terjadi pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.

"Kita telah melaksanakan (pemeriksaan) kurang lebih 11 orang saksi yang juga merupakan terpidana terhadap kasus pembobolan Bank BNI sebelumnya," ujar Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Jumat 10 Juli 2020.

Dia mengatakan, pihaknya juga berencana kembali memeriksa sejumlah saksi lainnya guna memperkuat peran dan keterlibatan Maria dalam kasus pembobolan bank tersebut. Termasuk juga melakukan penelusuran aset terhadap aliran dana yang diterima Maria.

(Bona Ricki Jeferson Siahaan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar