Duta Antinarkoba Diringkus Polisi saat Sedang Pesta Sabu

Sabtu, 11/07/2020 11:56 WIB
Ilustrasi sabu (ZonaSultra.com)

Ilustrasi sabu (ZonaSultra.com)

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah orang yang saat asyik pesta narkoba jenis sabu di Desa Lambow, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Sumatera Utara dicokok petugas kepolsiian.

Salah seorang diantaranya bahkan diketahui sebagai duta antinarkoba di Kabupaten Toba, dan juga berprofesi sebagai wartawan media online.

Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya mengatakan, tersangka tersebut bernama Herman Ricardo Hutapea.

Kata dia, Herman Ricardo Hutapea tidak berkutik saat dilakukan penggerebekan oleh kepolisian di rumah yang menjadi tempat mereka pesta barang haram tersebut.

Dari tangan tersangka, petugas menyita lima paket sabu dan beberapa barang bukti.

Awalnya kepolisian menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka tersebut kerap menggunakan dan mengedarkan narkoba di wilayah Kabupaten Toba.

Dalam keterangan pers yang dihadiri juga oleh Kasatres Narkoba AKP Budi Ginting, kemudian dilakukan penyelidikan. Usai memastikan kalau tersangka kerap pesta narkoba di lokasi tersebut, maka dilakukan penggerebekan.

Barang bukti yang disita adalah lima paket sabu seberat 2,77 gram, kaca pirex, bong, dan beberapa barang bukti lainnya. Dalam keterangannya, tersangka juga dikenal sangat licin. Sebab kerap menutupi aksinya menjadi pengedar narkoba dengan berprofesi sebagai jurnalis salah satu media online di Kabupaten Toba.

Tersangka juga pernah menjadi residivis atas kasus narkoba. Ia diketahui juga pernah terlibat dalam organisasi yang memerangi narkoba, bahkan dinobatkan menjadi duta antinarkoba di Kabupaten Toba.

Tersangka dan rekannya dijerat oleh kepolisian menggunakan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Adapun ancaman hukumannya adalah 5 hingga 20 tahun penjara.

 

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar