Didemo soal Sebut Santri Calon Teroris, Denny Siregar: Kadrun Ngamuk!

Jum'at, 03/07/2020 09:51 WIB
Denny Siregar. (Screenshoot 20detik)

Denny Siregar. (Screenshoot 20detik)

Jakarta, law-justice.co - Pegiat media sosial, Denny Siregar buka suara soal pelaporan dirinya oleh sejumlah ormas, OKP, LSM dan pimpinan pondok pesantren di Kota Tasikmalaya lantaran dianggap menghina santri dengan sebutan teroris melalui sebuah tulisannya di akun facebook.

Selain melaporkan Denny, massa yang tergabung dalam Forum Mujahidin Tasikmalaya itu juga melakukan aksi demonstrasi di Polres Tasikmalaya.

Lewat akun twitter pribadinya, dia hanya merespon singkat soal upaya itu.

"Kadrun ngamuk.." kicaunya ditwitter.

Kata dia di kicauan dia yang lain menyarankan ke pendemo agar pelajari pasal-pasal sebelum membuat laporan.

"Daripada sibuk demo, atau koar2 di media sosial, mending bereskan dulu yg benar laporannya biar kuat pasalnya. Jangan nanti alat bukti gak cukup, trus ditolak, eh koar2 kalo gua dilindungi rejim lah dsbnya. Jangan biasakan pake massa utk menekan, pake akal lbh berguna.." kicaunya lagi.

Disisi lain, Kapolresta Tasikmalaya, AKB Anom Karibianto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari perwakilan masyarakat mengenai kasus itu.

Dia berjanji bakal memproses segera laporan dari pelapor tersebut.

Berdasarkan laporan yang diterima, Denny Siregar dianggap melanggar UU ITE karena telah menyebarkan salah satu konten yang bersifat memecah belah melalui akun media sosial.

"Kita akan proses sesuai dengan tahapan dan akan terus mencari bukti terutamanya dalam kasus tersebut dan juga meminta masyarakat untuk mempercayakan penyelesaian kasus itu kepada pihak kepolisian supaya kasus yang dihadapinya cepat selesai," janjinya.

Awalnya, dalam postingan akun medsosnya, Denny pada tanggal 27 Juni 2020 memposting tulisan yang dianggap menghina serta memfitnah para santri Tahfidz Alquran Daarul Ilmi.

Dalam postingan itu, Denny Siregar menulis,l ‘Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang.” Denny juga memposting foto para santri di pesantren itu. Padahal, foto tersebut saat para santri sedang mengikuti aksi 212 beberapa waktu silam.

Kini, postingan tersebut telah dihapus. Pimpinan Ponpes Tahfidz Alquran Daarul Ilmi, Ustadz Ahmad Ruslan Abdul Gani menilai, postingan Denny tersebut merupakan penghinaan bagi pihak pesantren, keluarga santri, para pengajar dan umat Islam Kota Tasik.

“Tentu itu penghinaan serta pencemaran nama baik pesantren. Pihak keluarga santri juga tentunya kecewa. Kami juga marah serta merasa terusik dengan semua pernyataan Denny. Kita akan proses sampai benar-benar Denny dijebloskan ke penjara. Jangan main-main dengan Tasik,” tegasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar