Ini Tujuh Langkah Protokol Kesehatan Pengguna Moda Transportasi Umum

Rabu, 01/07/2020 21:15 WIB
Dokter Reisa Broto Asmoro, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (Foto:BNPB)

Dokter Reisa Broto Asmoro, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (Foto:BNPB)

Jakarta, law-justice.co - Gugus Tugas Nasional Penanganan Covid-19 menetapkan tujuh langkah protokol kesehatan bagi pengguna moda transportasi umum. Gugus Tugas Nasional meminta setiap individu untuk mengutamakan protokol kesehatan untuk mengurangi risiko terpapar COVID-19.

Anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional dr. Reisa Broto Asmoro membagikan tujuh langkah protokol kesehatan bagi calon penumpang kendaraan umum. Ia mengatakan, pertama, memastikan diri dalam kondisi yang sehat.

“Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek atau nyeri tenggorokan atau bahkan sesak napas, tetaplah di rumah,” ujarnya saat konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Rabu (1/7).

Kedua, calon penumpang disarankan menggunakan kendaraan umum yang berpenumpang tebatas apabila benar-benar memerlukan transportasi umum.

Ketiga, calon penumpang wajib menggunakan masker saat melakukan perjalanan dan selama berada di moda transportasi.

“Keempat, menjaga kebersihan tangan dengan sering cuci tangan atau minimal menggunakan hand sanitizer,” lanjutnya.

Langkah kelima, calon penumpang menghindari untuk menyentuh area wajah, seperti mata hidung dan mulut, terutama kalau tangan kotor.

“Keenam, tetap perhatikan jaga jarak aman minimal satu meter dengan orang lain,” tambah dr. Reisa.

Reisa menambahkan untuk selalu menjaga jarak, pengunaan pelindung wajah atau face shield.

"Jika kondisi kendaraan umum padat, penerapan jaga jarak sulit diterapkan, penggunaan pelindung wajah atau face shield bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan," katanya.

Langkah-langkah tersebut sangat beralasan. Berdasarkan survei sosial demografi dampak COVID-19, Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan, sebanyak 82,5% responden memilih opsi selain transportasi umum. Sementara, sisanya masih aktif menggunakan transportasi umum.

“Namun, baru sebanyak 38,11 persen yang telah menjaga jarak atau social distancing setidaknya satu meter dari orang lain. Bahkan, sebagian masih mengaku tidak melakukan jaga jarak fisik. Nah, inilah yang harus kita semua perbaiki,” tegas Reisa.

Berada di ruang publik, seperti saat menggunakan angkutan umum, individu sebisa mungkin untuk melakukan upaya pencegahan dan perlindungan diri. Perlindungan kesehatan individu juga merupakan tanggung jawab semua pihak, termasuk para pengguna moda transportasi baik darat, laut, maupun udara.

Pada masa adaptasi kebiasaan baru sekarang ini, setiap individu diharapkan untuk memastikan keamanan dalam bertransportasi.

“Patuhi protokol kesehatan, dan pastikan kita aman dari COVID-19. Disiplin adalah kunci dari berhasilnya adaptasi ini dan keberhasilan adaptasi kebiasaan baru menentukan berhasilnya kita tetap produktif dan aman COVID-19,” tutup Reisa.

 

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar