Penerapan Pasal 160 Tentang Penghasutan dan Perubahannya

Minggu, 28/06/2020 20:20 WIB
Ilustrasi Pasal 160 KUHP

Ilustrasi Pasal 160 KUHP

law-justice.co - Bila kita berselisih paham dengan seseorang pastilah kita akan menemui orang-orang yang sengaja memanas-manasi atau istilah sekarang disebut provokator. Apalagi perbuatan menghasut tersebut justru membuat kita semakin emosi atau melakukan hal di luar kendali. Untuk diketahui, perbuatan menghasut ada loh sanksi pidananya.

Seperti contoh, bila kita sedang berselisih paham dengan seseorang, lalu teman kita atau orang lain menghasut untuk berkelahi dengan orang yang punya masalah dengan kita. Misalnya orang itu berkata, "Sudah pukul saja, matikan saja." itu termasuk dalam penghasutan apalagi kata-kata tersebut hanya dikatakan kepada kita, tidak di tempat umum atau di depan banyak orang.

Selain itu, baru-baru ini terjadi aksi pembakaran bendera PDIP. Dalam laporannya Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DKI Jakarta menggunakan beberapa pasal dalam laporan terkait aksi perusakan bendera partainya. Laporan itu dibuat di Polda Metro Jaya, Jumat (26/6).

"Pasal yang kami laporkan adalah pasal 160 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dan atau pasal 156 KUHP," kata pengacara pihak PDIP, Ronny Talapessy di Polda Metro Jaya.

Di kasus lainnya, Rizki Julianda, M Riski Rianto, dan Rio Emanuel, tiga terdakwa kasus vandalisme yang dicap polisi sebagai bagian dari kelompok Anarko juga didakwa dengan pasal 160 KUHP. 

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 160 menyebutkan, "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

R. Soesilo menulis pada bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal 136-137) menerangkan bahwa:

1. “Menghasut” artinya mendorong, mengajak, membangkitkan atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu. Dalam kata “menghasut” tersimpul sifat “dengan sengaja”. Menghasut itu lebih keras daripada “memikat” atau “membujuk”, akan tetapi bukan “memaksa”.

Orang memaksa orang lain untuk berbuat sesuatu, menurut Soesilo, bukan berarti menghasut. Cara menghasut orang itu misalnya secara langsung: “Seranglah polisi yang tidak adil itu, bunuhlah, dan ambillah senjatanya!” ditujukan terhadap seorang polisi yang sedang menjalankan pekerjaannya yang sah. Sedangkan cara menghasut orang secara tidak langsung, seperti dalam bentuk pertanyaan: “Saudara-saudara, apakah polisi yang tidak adil itu kamu biarkan saja, apakah tidak kamu serang, bunuh, dan ambil senjatanya?”

2. Menghasut itu dapat dilakukan baik dengan lisan, maupun dengan tulisan. Apabila dilakukan dengan lisan, maka kejahatan itu menjadi selesai jika kata-kata yang bersifat menghasut itu telah diucapkan. Jika menghasut dengan tulisan, hasutan itu harus ditulis dahulu, kemudian disiarkan atau dipertontonkan pada publik.


3. Orang hanya dapat dihukum apabila hasutan itu dilakukan di tempat umum, tempat yang didatangi publik atau dimana publik dapat mendengar. Tidak perlu penghasut itu berdiri di tepi jalan raya misalnya, akan tetapi yang disyaratkan ialah di tempat itu ada orang banyak. Tidak mengurangkan syarat bahwa hasutan harus di tempat umum dan ada orang banyak, hasutan itu bisa terjadi meskipun hanya ditujukan pada satu orang. Orang yang menghasut dalam rapat umum dapat dihukum demikian pula di gedung bioskop, meskipun masuknya degan karcis, karena itu adalah tempat umum, sebaliknya menghasut dalam pembicaraan yang bersifat “kita sama kita” (onder onsjes, vertrouwelijk) itu tidak dapat dihukum.


4. Maksud hasutan itu harus ditujukan supaya:

a. dilakukan suatu peristiwa pidana (pelanggaran atau kejahatan) = semua perbuatan yang diancam dengan hukuman

b. melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan

c. jangan mau menurut pada peraturan perundang-undangan

d. jangan mau menurut perintah yang sah yang diberikan menurut undang-undang

Untuk diketahui juga, Mahkamah Konstitusi telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materil. Perubahan delik ini terdapat pada Putusan pengujian Pasal 160 KUHP. Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai Mahfud MD memang baru saja menolak permohonan yang diajukan Rizal Ramli ini. Putusan MK itu menyatakan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP sebagai konstitusional bersyarat atau conditionally constitutional.

"Pasal 160 KUHP adalah conditionally constitutional dalam arti konstitusional sepanjang ditafsirkan sebagai delik materil," ujar Mahfud MD saat membacakan konklusi putusan, di ruang sidang MK, Rabu (22/7/2009).

Sebelumnya, KUHP menyebut Pasal 160 yang mengatur penghasutan sebagai delik formil. Artinya, perbuatan penghasutan itu bisa langsung dipidana tanpa melihat ada tidaknya dampak dari penghasutan tersebut.

Dengan diubahnya penghasutan menjadi delik materil, tentu memiliki dampak yang berbeda. Rumusan delik materil adalah seseorang yang melakukan penghasutan baru bisa dipidana bila berdampak pada tindak pidana lain, seperti kerusuhan atau suatu perbuatan anarki.

Mahkamah berpendapat meski pasal penghasutan tersebut merupakan warisan kolonial Belanda, namun substansinya universal, yakni melarang orang menghasut melakukan tindak pidana. Dengan demikian, pasal ini masih sesuai dengan kebutuhan hukum Indonesia saat ini.

Meski demikian, dalam penerapannya, pasal a quo harus ditafsirkan sebagai delik materil dan bukan sebagai delik formil. Dengan demikian, dalil pemohon yang menyatakan pasal a quo lentur, subjektif, dan bergantung pada selera penguasa adalah tidak tepat menurut hukum, ujar Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi saat membacakan pendapat Mahkamah.

 


Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Referensi:

R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.


Putusan:
1. Putusan Mahkamah Agung Nomor Nomor 1120 K/Pid/2010.

2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 426 K/Pid/2011.

(Bona Ricki Jeferson Siahaan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar