Bantah KPPU Soal Kartel Harga Tiket Pesawat, Ini Penjelasan Lion Air

Kamis, 25/06/2020 01:01 WIB
Pesawat Lion Air (Foto: Instagram/@Lionairgrup)

Pesawat Lion Air (Foto: Instagram/@Lionairgrup)

law-justice.co - Lion Air Grup merespon vonis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang adanya praktik kartel harga jual tiket pesawat udara penumpang berjadwal kelas ekonomi pada layanan angkutan udara niaga dalam negeri. Dalam menentukan harga tiket, Lion Air menegaskan, tidak pernah bersekongkol dengan maskapai penerbangan lainnya.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, Lion Air Group tetap menjual harga tiket pesawat udara sesuai dengan regulasi yang berlaku yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Dia menegaskan, harga tiket ekonomi beberapa maskapai yang di bawah naungan Lion Air Grup (Lion Air, Wings Air, dan Batik Air), tidak melewati batas atas dan batas bawah.

"Dalam penentuan harga jual tiket pesawat udara kelas ekonomi dalam negeri, Lion Air Group tidak pernah bekerjasama dan menentukan dengan pihak lain. Formulasi penghitungan yang digunakan adalah wajar dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan kategori layanan maskapai," kata Danang dalam keterangan pers nya kepada redaksi, Rabu (24/6/2020).

Lion Air Group, lanjut Danang, telah menghitung dan memberlakukan harga jual tiket secara bijak berdasarkan kategori layanan yang diberikan sebagaimana Permenhub Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Untuk harga jual tiket pesawat udara saat ini merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga jual tiket pesawat," ujad dia.

Adapun komponen harga jual tiket pesawat udara sekali jalan (one way) untuk penerbangan langsung (non-stop) terdiri dari:
1. Tarif angkutan udara (fluktuasi dalam koridor tarif batas atas dan tarif batas bawah)
2. Pajak (government tax) 10% dari tarif angkutan udara
3. Iuran wajib asuransi yang disingkat IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja)
4. Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax, besarannya berbeda-beda mengikuti bandar udara di masing-masing kota.
5. Biaya tuslah/ tambahan jika ada (surcharge).

Sebelumnya, tujuh maskapai penerbangan di Indonesia dinyatakan bersalah oleh KPPU karena mengatur harga tiket angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi dalam negeri. Ketujuh maskapai itu adalah PT Garuda Indonesia (Terlapor I); PT Citilink Indonesia (Terlapor II); PT Sriwijaya Air (Terlapor III); PT NAM Air (Terlapor IV); PT Batik Air (Terlapor V); PT Lion Mentari (Terlapor VI); dan PT Wings Abadi (Terlapor VII). Kedepannya, dalam membuat setiap kebijakan terkait harga tiket, mereka wajib membuat laporan secara tertulis kepada KPPU.

(Januardi Husin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar