Terbukti Makar, Tapol Papua Divonis 11 Bulan Penjara

Rabu, 17/06/2020 17:57 WIB
7 Tapol Papua Divonis paling lama 11 bulan (ceposonline)

7 Tapol Papua Divonis paling lama 11 bulan (ceposonline)

Balikpapan, law-justice.co - Majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur membacakan putusan atau vonis terhadap 7 tahanan politik (Tapol) Papua pada Rabu (17/6/2020) hari ini. Vonis terhadap 7 tapol tersdebut bervariasi, dimana paling lama vonis penjara selama 11 bulan.

Majelis hakim menilai mereka terbukti bersalah karena melakukan makar saat merespons tindakan rasisme oknum aparat dan ormas di Asrama Papua Surabaya.

Melansir suara.com, mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo dan Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay divonis 10 bulan penjara. Vonis yang sama juga didapat oleh Hengky Hilapok dan Irwanus Urobmabin.

Ada pun vonis yang berbeda didapat Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay, dan Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay yang dihukum 11 bulan penjara.

Vonis terhadap ketujuh Tapol tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hinggal 4-17 tahun penjara.

Majelis hakim menyebut mereka terbukti melanggar Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Makar.

Berbeda dengan Tapol Papua yang melakukan aksinya karena merespon aksi rasis di Surabaya, pelaku rasisnya sendiri malah divonis ringan.

Seperti Syamsul Arifin yang divonis 5 bulan penjara, Tri Susanti alias Mak Susi divonis 7 bulan, Ardian Andiansah hanya 10 bulan, serta yang lebih parah seorang tentara Serda Unang Rohana hanya divonis 2 bulan penjara.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar