GPI: Jokowi Harus Lengser Jika Terlibat Korupsi Dana COVID-19

Kamis, 11/06/2020 20:30 WIB
Konferensi Pers Lembaga Bantuan Hukum GPI. (Ronald/Law-justice)

Konferensi Pers Lembaga Bantuan Hukum GPI. (Ronald/Law-justice)

[INTRO]

Pimpinan PP Gerakan Pemuda Islam (GPI) melalui Sekretaris Jenderal Diko Nugraha mendesak DPR RI membentuk pansus untuk menyelidiki dugaan korupsi dana COVID-19.

"DPR-RI harus segera membuat Pansus terhadap dugaan skandal mega korupsi COVID-19 ini, jika tidak kami akan mengimbau kepada seluruh GPI di Indonesia untuk mengadakan aksi besar-besaran duduki kantor DPR," ujarnya di kawasan Menteng Raya, Kamis, (11/6).

Lanjut Diko, jika dalam penyidikan terbukti Presiden Jokowi terlibat, maka MPR RI secara Konstitusional harus segera menggelar Sidang Istimewa untuk menurunkan Presiden secara konstitusional.

Untuk diketahui, Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (GPI) menyebut ada dugaan skandal korupsi di dana penanggulangan COVID-19 yang bernilai Rp 405,1 Triliun.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum GPI, Choirul Amin mengatakan, dugaan skandal ini muncul akibat kurangnya pengawasan dan transparansi dari Pemerintah sebagai pengelola dana ini.

"Kami mendapatkan laporan dimana keluarga korban diminta dan dipaksa untuk mengakui dan merelakan bahwa keluarganya meninggal karena Covid 19 dan ada keluarga yang kemudian diberikan uang sebesar Rp.50 juta untuk mau menerima keluarganya dikubur secara COVID-19," ujar Choirul.

Choirul menjelaskan hal ini bukanlah tanpa alasan ataupun kebetulan, tetapi kuat dugaan karena besarnya dana perpasien COVID-19 yang mencapai Rp 105.000.000 tanpa kombinasi penyakit, dan Rp 215.000.000 apabila terindikasi terdapat penyakit lainnya. Sementara untuk biaya pemakaman Rp 3.360.000.

"Laporan ini terjadi di berbagai kawasan di Indonesia yaitu Manado, Sulawesi Selatan, Surabaya, Bekasi, dan Cianjur," kata Choirul.

(Ricardo Ronald\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar