Pemerintah Batalkan Ibadah Haji, Begini Kritikan Pedas Ketum PBNU

Jum'at, 05/06/2020 16:38 WIB
Ketum PBNU Said Aqil Siroj (Foto: Antara)

Ketum PBNU Said Aqil Siroj (Foto: Antara)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Kiai Said Aqil Siroj mengkritik kebijakan pemerintah melalui Kementerian Agama yang memutuskan untuk membatalkan ibadah haji Tahun 2020. Dia menilai kebijakan pemrintah tersebut terlalu terburu-buru dan bukan keputusan yang cerdas.

Dia mengatakan demikian karena pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi memutuskan itu sebelum pemerintah Saudi Arabia mengeluarkan keputusan resmi.

"Menurut saya perlu dicatat disini, pertama, kenapa mendahului pemerintahan Saudi Arabia. Menurut saya tunggu dulu keputusan pemerintah Saudi Arabia. Kalau memang Saudi Arabia menutup acara haji, baru kita putuskan tidak haji," katanya melalui sebuah video yang diunggahnya di akun Twitternya @saidaqilsiroj53 seperti dikutip law-justice.co pada Jumat (5/6/2020).

Lebih lanjut, dia kembali melihat keanehan dari kebijakan pemrintah ini. Pasalnya, saat memutuskan pembatalan ibadah haji itu, tidak dibahas dengan DPR terlebih dahulu.

"Kedua, tidak koordinasi dengan DPR, ada keputusan sepihak, tidak diajak. Hal seperti ini yang kita anggap terlalu terburu dalam mengambil keputusan,` tambahnya.

Oleh karena itu dia tidak terima dengan alasan pemerintah yang mengaku tidak maksimal dalam persiapan jika tetap menyelenggarakan ibadah haji tahun 2020. Sebab, kata dia, seharusnya pemerintah semakin pintar dan cerdas, karena ibadah haji rutin dilakukan setiap tahun, bahkan sejak Indonesia merdeka.

"Sebenarnya, selayaknya harus semakin cerdas, semakin pintar, semakin sempurna, dan seharusnya semakin ada antisipasi, kalau ada ini, begini,` katanya.

"Tidak hanya sekadar alasan persiapan tidak maksimal atau sempurna, padahal pemerintah sudah menyelenggarakan haji setiap tahun sejak merdeka sampai sekarang, kok nggak semakin pintar, nggak semakin cerdas," tambahnya.

Oleh karena itu, dia mengatakan seharusnya pemerintah membuat keputusan itu setelah pemerintahan Saudi Arabia memutuskannnya, entah itu melaksanakan atau tidak.

"Kalau memang pemerintah Arab Saudi menutup ibadah haji, tapi sampai hari ini pemerintah Arab Saudi belum mengeluarkan keputusan haji itu, apakah dilaksanakan atau tidak," tutupnya.

 
 
 
View this post on Instagram

Bicara soal kebijakan pemerintah terkait pembatalan haji di tahun ini.

A post shared by Kang Said (@saidaqilsiroj53) on

Sebelumnya, Kementerian Agama menunda pelaksaan ibadah haji 2020 karena dalam masa pandemi covid-19. Menag Fachrul Razi mengatakan, alasan penundaan karena Pemerintah Arab Saudi sampai saat ini tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya, Pemerintah Indonesia tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya pelayanan dan perlindungan jemaah.

"Berdasarkan kenyataan tersebut pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau 1441 Hijriah," katanya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar