Dana Haji Digunakan untuk Perkuat Rupiah

INFUS: Bukti Pemerintah Tak Mampu Mengelola Keuangan Negara

Rabu, 03/06/2020 10:06 WIB
Ilustrasi Dana Haji. (independensi)

Ilustrasi Dana Haji. (independensi)

Jakarta, law-justice.co - Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS), Gde Siriana Yusuf menilai pengalihan dana simpanan penyelenggaraan haji untuk penguatan rupiah memperlihatkan ketidakmampuan pemerintah mengelola keuangan negara.

Selain itu kata dia, pengalihan dana haji ini diyakini bakal mendapat penolakan dari para calon jamaah haji.

Bahkan menurutnya, bukan tidak mungkin jika dipaksakan, maka akan melahirkan gelombang protes.

“Karena sudah bingung mau ngapain lagi. Cari utang juga sudah susah, SUN (Surat Utang Negara)-nya enggak laku,” seperti melansir rmol.id, Selasa (2/6/2020).

Dia memprediksi kebijakan pemerintah kali ini bakal berpengaruh secara signifikan bagi eksistensi pemerintahan saat ini.

Karena kata dia, bukan tidak mungkin masyarakat akan berang. Penolakan ini bisa terjadi karena saat ini Pemerintah Indonesia tengah menangani tiga krisis.

“Belum lagi rezim Jokowi akan dikutuk tujuh turunan oleh umat Islam,” tegasnya.

Sementara itu kata dia, dana simpanan penyelenggaraan haji sebesar 600 juta dolar AS tidak cukup untuk menutupi krisis-krisis tersebut.

“Krisis kepemimpinan, krisis ekonomi, dan yang akan terjadi kemudian krisis sosial,” ungkapnya.

Sebelumnya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membantah memanfaatkan dana simpanan umat untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji 2020 digunakan untuk kepentingan stabilisasi nilai tukar rupiah.

Dari siaran pers BPKH pada Selasa sore, 2 Juni 2020, dana sebesar US$600 juta yang akan digunakan untuk kepentingan stabilitas nilai tukar rupiah itu tidak terkait dengan pembatalan haji pada 2020.

Dana tersebut memang tersimpan di rekening BPKH dan jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji akan dikonversi kedalam mata uang rupiah dan dikelola oleh BPKH.

Disebutkan bahwa pernyataan mengenai apabila haji 2020 ditiadakan, dana US$600 juta BPKH dapat dipakai untuk memperkuat rupiah, memang pernah diucapkan dalam acara internal halal bihalal Bank Indonesia (BI) pada 26 Mei 2020.

Pernyataan tersebut diklaim sebagai bagian dari ucapan silaturahmi secara online kepala Badan Pelaksana (BP) BPKH kepada Gubernur dan jajaran Deputi Gubernur BI. Sedangkan pernyataan yang dimuat sebelumnya dianggap tidak ada kaitannya dengan pemberitaan mengenai pembatalan haji 2020 oleh Menteri Agama pada 2 Juni 2020.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar