Terapkan New Normal, Jokowi Harus Menormalkan Program BPJS

Sabtu, 30/05/2020 09:27 WIB
Kornas MP BPJS Hery Susanto (tengah) (realita rakyat)

Kornas MP BPJS Hery Susanto (tengah) (realita rakyat)

Jakarta, law-justice.co - Kebijakan Pemerintahan Joko Widodo yang mewacanakan New Normal sebagai respon dalam menghadapi pandemi Covid-19 dikritisi oleh Ketua Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORNAS MP BPJS) Hery Susanto.

Melalui siaran persnya pada Jumat (29/5/2020) Hery mengatakan Jokowi harus menormalkan hal-hal terkait BPJS jika new normal diterapkan. Sebab kata dia, new normal menuntut resiko biaya tinggi yang harus dijalani masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan dan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Saat ini pekerja banyak alami pemutusan hubungan kerja (PHK). Apa mereka akan kembali normal mendapatkan pekerjaan. Pastinya banyak pengangguran dan berdampak munculnya kemiskinan baru," katanya.

Menurutnya, dalam konteks program BPJS kesehatan, iuran yang mengalami kenaikan iuran sangat membebani masyarakat. Hal itu diperparah lagi dengan PHK massal pekerja yang berdampak tidak mampu membayar iuran BPJS kesehatan.

Menurut Hery Susanto, new normal harus menormalkan kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat sebagai pekerja yang ter PHK. Sebab dengan status PHK iuran BPJS Kesehatan pekerja tidak lagi menjadi tanggungan perusahaan pemberi kerja. Status kepesertaan BPJS Kesehatan nya musti berubah menjadi pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau bukan pekerja yang mesti ditanggung secara mandiri.

Ketiadaan penghasilan pasca PHK kenaikan iuran BPJS Kesehatan menjadi beban masyarakat.

"Negara harus merevisi peserta bantuan iuran (PBI) BPJS kesehatan dengan mengakomodasi pekerja yang ter PHK itu," katanya.

Selain itu, new normal menerapkan aturan tes Covid-19 berbayar yang harus ditanggung masyarakat secara mandiri. Efek PHK massal pun berdampak banyak pekerja menarik iuran Jaminan hari tua (JHT) tapi itu juga sulit karena ada pembatasan kuota pelayanan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.

"New normal juga harus menormalkan pelayanan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan pekerja korban PHK dengan meniadakan pembatasan kuota pelayanan klaim JHT. Karena dana kelolaan BPJS ketenagakerjaan adalah sepenuhnya hak pekerja. Pelayanan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan harus manusiawi dan berkeadilan sosial, jangan dibatasi kuota pelayanan klaimnya," tandasnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar