Pemeriksaan SIKM di Perbatasan Jabodetabek Dilaksanakan Hingga 7 Juni

Jum'at, 29/05/2020 16:14 WIB
Pemeriksaan SIKM di kilometer 47 tol Jakarta-Cikampek arah menuju DKI Jakarta, Selasa (26/5/2020). (Foto : Kompas.com/Farida)

Pemeriksaan SIKM di kilometer 47 tol Jakarta-Cikampek arah menuju DKI Jakarta, Selasa (26/5/2020). (Foto : Kompas.com/Farida)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah provinsi Jakarta menegaskan pembatasan dan penyekatan warga yang ingin masuk ke Jakarta dengan menggunakan mekanisme Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bakal dilaksanakan hingga 7 Juni 2020 mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, warga yang memiliki kriteria tertentu masih wajib menjalani pemeriksaan SIKM di perbatasan Jakarta dengan Bogor, Depok, Tangerang, serta Bekasi.

Hal itu sesuai dengan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. Pengecekan akan terus dilakukan, hingga COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam dinyatakan selesai.

"Setelah 7 Juni, pengecekan kami tarik mundur, yaitu dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek. Sehingga SIKM masih wajib dimiliki. Ketentuan kepemilikan SIKM merujuk pada pasal 7 Pergub Nomor 47 Tahun 2020," terang Syafrin, di Jakarta, Jumat (29/5/2020).

Ia mengatakan untuk masyarakat yang berada di luar 11 sektor yang telah di tetapkan dilarang keluar/masuk Jakarta. Karena SIKM diperuntukan hanya kepada 11 sektor yang dikecualikan itu.

Tentunya tujuan pemberlakuan ini untuk pencegahan penularan COVID-19 dan memberikan kepastian hukum dalam pengendalian penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta.

(Lili Handayani\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar