Menteri PANRB: WFH Bagi ASN Kembali Diperpanjang Sampai 4 Juni 2020

Jum'at, 29/05/2020 15:30 WIB
Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo (riauaktual.com)

Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo (riauaktual.com)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah akhirnya memperpanjang masa Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 4 Juni 2020. Keputusan itu berdasarkan Surat Edaran Nomor 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, kebijakan ini, sebagaimana disampaikan dalam SE, akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan dan kondisi terakhir.

Selain itu, Tjahjo juga meminta agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik kepada masyarakat.

"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah juga diminta untuk memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Pada surat tersebut dijelaskan bahwa perpanjangan masa WFH bagi ASN ini memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan baru (the new normal) yang mendukung produktivitas kerja.

Adanya tatanan kehidupan baru ini, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Selain itu, Kementerian PANRB tetap berpedoman pada Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

SE Menteri PANRB No. 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 54/2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 57/2020 ini.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar