Hendak Ditangkap Polisi, Pelaku Pemerasan Ini Mengaku Lulusan Akpol

Kamis, 28/05/2020 11:28 WIB
Rilis kasus pemerasan dan penculikan remaja di Bintaro oleh komplotan polisi gadungan (Jehan/detikcom)

Rilis kasus pemerasan dan penculikan remaja di Bintaro oleh komplotan polisi gadungan (Jehan/detikcom)

law-justice.co - Lima orang pelaku penculikan terhadap seorang pelajar (AH) kini telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan. Dalam penangkapan para pelaku melakukan perlawanan dengan menodongkan senjata airsoft gun kepada petugas polisi.

Para pelaku yang melakukan aksi penculikan di Bintaro, Tangerang Selatan tersebut juga mengaku anggota polisi, bahkan para tersangka juga mengatakan bahwa mereka berdinas di Mabes Polri dan juga seorang lulusan Akademi Kepolisian (Akpol).

"Melakukan perlawanan dengan mengaku anggota kepolisian, bahkan salah satu mengaku Akademi Kepolisian (Akpol), mengancam anggota kami dengan menggunakan senjata airsoft gun," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan kepada wartawan, Rabu (27/5/2020).

"Mengaku berdinas di Mabes Polri dan mengancam, mau panjang apa pendek, terhadap anggota kami, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim," lanjutnya.

Namun, melihat sikap dan gerak-gerik para pelaku yang mengaku lulusan Akpol tersebut tim reskrim Polres Tangerang Selatan tetap menangkap pelaku. Apalagi saat ditanya soal Kartu Tanda Anggota (KTA) para pelaku tidak bisa menunjukkan permintaan polisi.

"Karena pada saat itu perilaku, sikap, kemudian juga beberapa atribut yang digunakan tidak sesuai, kemudian langsung dilakukan penangkapan dan dilakukan pemeriksaan, ternyata yang bersangkutan bukan merupakan anggota Polri," terang Iman.

Diberitakan sebelumnya, Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus ini dengan menangkap lima pria berinisial DOY (19), ORI (20), Azel (19), Bryan (21), dan Jos (18). Polisi menyebut para pelaku sudah beberapa kali beraksi di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan, dengan modus mengaku sebagai anggota dan melakukan razia menggunakan kendaraan pribadi yang dimodifikasi mirip kendaraan dinas polisi.

Atas kejadian itu, kelima pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pengancaman. Para pelaku kini terancam hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.

(Bona Ricki Jeferson Siahaan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar