Nunggak Denda Rp30 Juta, Said Didu: BPJS Bukan Untuk Peras Rakyat

Sabtu, 23/05/2020 10:33 WIB
BPJS Kesehatan. (Bisnis)

BPJS Kesehatan. (Bisnis)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu mengaku geram dengan adanya denda yang tinggi bagi peserta BPJS yang menunggak iuran premi.

Lewat akun twitter resmi pribadinya @msaid_didu, dia menegaskan bahwa tujuan dibentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah untuk membantu masyarakat dalam bidang kesehatan dan bukan sebaliknya yaitu memeras rakyat.

"Ingat, UU BPJS bukan untuk memeras rakyat, tapi pemerintah/negara mengambil alih tanggung jawab pelayanan kesehatan. Jangan di balik," cuitnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menandatangani Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini ditandatangani 27 April 2020 dan dikeluarkan pada 7 Mei lalu.

Dalam Perpres 64/2020, peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran bakal diberhentikan kepesertaanya sementara.

Dan dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali atau setelah membayarkan iuran, peserta wajib membayarkan denda tiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya.

Tidak tanggung-tanggung, denda yang dimaksudkan mencapai 5 persen, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp 30 juta.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar