Bakal Lebaran di Lapas, Pemerintah Larang Siapapun Jenguk Habib Bahar!

Rabu, 20/05/2020 05:33 WIB
Habib Bahar bin Ali bin Smith (AyoBandung.com)

Habib Bahar bin Ali bin Smith (AyoBandung.com)

Jakarta, law-justice.co - Kepala Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) Jawa Barat Liberti Sitinjak memastikan Habib Bahar bin Smith ditahan di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Kata dia, saat ini Habib Bahar ditempatkan di sel isolasi atau pengasingan (one man on cell) Blok A kamar 9 Lapas Gunung Sindur.

Itu artinya, penceramah berambut pirang itu bakal melewati hari raya Idul Fitri (lebaran) di dalam sel dan tidak diizinkan dijenguk oleh siapapun, termasuk keluarganya.

Pasalnya kata dia, Habib Bahar harus melewati masa isolasi selama 6 hari di dalam sel tersebut.

"Kami putuskan memasukkan dalam sel pengasingan selama enam hari dan mencabut hak-haknya, seperti tidak boleh bertemu dengan siapapun. Itu adalah bagian dari sebuah aturan yang dimiliki Kemenkumham," kata Liberti di Kanwil Kemenkumham Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Selasa (19/5/2020).

Dia memastikan, Habib Bahar ditangkap dan dijebloskan kembali ke lapas karena telah melakukan pelanggaran disiplin berat sebagai napi berstatus mendapatkan pembebasan bersyarat dengan program asimilasi.

Menurut dia, Habib Bahar pascabebas dari Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Bahar terbukti mengumpulkan massa di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin tanpa menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Corona dan melontarkan kata-kata yang mengandung unsur ujaran kebencian kepada pemerintah.

Habib Bahar melanggar komitmen yang dia tanda tangani saat akan bebas asimilasi. Meski bebas bersyarat dengan program asimilasi, status Bahar masih sebagai warga binaan pemasyarakatan (WBP) alias narapidana.

"Jadi (napi asimilasi) masih ada batasan. Ucapan dia (isi ceramah Bahar) meresahkan. Apalagi kan sedang ada larangan berkerumun di tengah wabah COVID-19," ucapnya.

Liberti menambahkan, pengasingan Habib Bahar selama enam hari dapat diperpanjang jika tidak ada perubahan perilaku yang didasarkan pada penilaian Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.

Selain itu, Habib Bahar juga dikenakan sanksi pencabutan hak remisi, tidak mendapatkan cuti untuk mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti jelang bebas dari pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan, dan nama Bahar masuk ke dalam register F.

Sebelumnya Kanwil Kemenkum dan HAM Jabar mencabut status asimilasi Habib Bahar bin Smith. Habib Bahar dianggap melanggar aturan asimilasi. Karena itu, Habib Bahar kembali dijemput dan dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur pada Selasa (19/5/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.

Habib Bahar baru saja bebas dari Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor pada Sabtu (16/5/2020) sore.

Dia dijemput keluarga, rekan, dan kuasa hukum. Tiba di kompleks Ponpes Tajul Alawiyyin, Kecamatan Kemang, Bahar yang menaiki Alphard dengan bagian atas dapat dibuka, disambut santri dan para pendukung.

Keesokan harinya, Bahar menggelar ceramah di Ponpes Tajul Alawiyyin. Ceramah itu dihadiri ratusan orang. Mereka duduk berdekatan tanpa mengenakan masker. Begitu pun Bahar Smith tak mengenakan masker saat berceramah.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar