Belum Sepekan Bebas, Habib Bahar Ditangkap Lagi, Diduga Ini Alasannya

Selasa, 19/05/2020 09:46 WIB
Ustad Bahar bin Smith (Foto: Tribunnews.com)

Ustad Bahar bin Smith (Foto: Tribunnews.com)

Jakarta, law-justice.co - Penceramah Habib Bahar bin Smith disebut kembali ditangkap polisi usai bebas dari penjara, Sabtu pekan lalu.

Mantan narapidana dalam kasus penganiayaan anak ini dijemput polisi diduga berkaitan dengan kegiatan ceramah yang dilakukannya usai menghirup udara bebas.

Kabar Habib Bahar kembali ditangkap polisi dibagikan oleh akun Twitter DPP Lembaga Informasi Front @dpplif. Habib Bahar disebut ditangkap pada Selasa (19/5/2020) pukul 02.00 WIB dini hari tadi.

"Breaking news, Jam 02.00 malam ini Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap," tulis @dpplif di Twitter.

Sempat ada perdebatan antara Habib Bahar dengan petugas yang bakal menggiringnya dini hari itu. Hal itu terlihat dalam unggahan sebuah video yang berdurasi kurang lebih 44 detik tersebut.

"Izinkan saya merokok dulu sebatang, saya tidak akan kabur" ujar Habib Bahar kepada petugas.

Menurut informasi yang beredar, penangkapan ini diduga berkaitan dengan kegiatan ceramahnya usai bebas dari penjara.

Sementara itu, kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta saat dihubungi mengatakan, dirinya tengah dalam perjalanan menuju lapas. Habib Bahar sendiri dikabarkan dibawa oleh aparat kepolisian ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

"Saya masih menuju lapas," ujar Ichwan saat dikonfirmasi.

Sebelumnya seperti melansir suara.com, Habib Bahar telah mendapat peringatan dari petugas pemasyarakatan karena langsung kembali berdakwah di pondok pesantrennya, usai bebas dari penjara.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris mengatakan, kegiatan dakwah itu dinilai mengundang massa. Sehingga itu dapat menjadi pelanggaran dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Setelah kejadian itu maka saya perintahkan petugas (pemasyarakatan) untuk menelepon yang bersangkutan. Mengingatkan bahwa bagaimana pencegahan Covid-19 saat masa PSBB, jadi tidak boleh mengumpulkan massa yang banyak," kata Aris di Bandung, Senin (18/5/2020).

Kemudian, kata dia, petugas juga mengingatkan kepada Habib Bahar agar tidak kembali mengulang kegiatan yang mengundang massa. Selain itu, Bahar juga diminta untuk mengimbau para jemaahnya agar turut membantu pencegahan Covid-19.

"Ya melanggar khusus secara administratif, karena PSBB kan tidak boleh mengumpulkan massa. Kami mengingatkan supaya tidak diulang lagi," katanya.

Dia juga menyampaikan, apabila Bahar kembali melakukan kegiatan yang dinilai melanggar, maka dapat berpotensi dicabutnya status asimilasi.

"Bisa kami tinjau, apakah dicabut atau gimana (asimilasinya), kalau diingatkan gak denger, ya kan maksudnya udah berbeda. Kami gak mau juga berlama-lama ngurus hal begitu," katanya menambahkan.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar