Lawan Jokowi, Ketua MPR: Cari Solusi Lain, MA Larang Naikan Iuran BPJS

Jum'at, 15/05/2020 13:24 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Ist)

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Aksi penolakan terhadap kebijakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menaikan iuran BPJS Kesehatan per Juli 2020 tak hanya berasal dari masyarakat kecil, tetapi juga dari Ketua MPR, Bambang Soesatyo.

Dia pun meminta pemerintah untuk memikirkan lagi soal kebijakan tersebut, karena menurutnya masih ada cara lain untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan. Apalagi kata dia, dalam putusan MA yang membatalkan kebijakan Jokowi sebelumnya terkait hal yang sama sudah jelas melarang pemerintah untuk menaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana tersebut, mengingat putusan Mahkamah Agung (MA) pada pokoknya melarang pemerintah menaikkan iuran BPJS kesehatan," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/5/2020).

Dia berharap dalam membuat kebijakan peemrintah seharusnya lebih mengedepankan kepentingan rakyat, dengan tidak membebeankannya. Apalagi, situasi saat ini masih dilanda pandemi covid-19, yang justru menambah kesulitan masyarakat.

"Kenaikan iuran BPJS kesehatan ini justru berpotensi membuat masyarakat kesulitan dalam membayar iuran BPJS Kesehatan sehingga akses layanan kesehatan menjadi terhambat," ucapnya.

Karenanya, dia meminta peemrintah untuk memikirkan solusi lain yang benar-benar tidak membebankan masyarakat tapi dapat menyelamatkan BPJS Kesehatan dari defisit keuangan.

"Mendorong pemerintah mencari solusi dalam menjaga keberlanjutan program JKN-KIS dan keberlangsungan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program JKN agar tetap berjalan, tetapi yang tidak memberatkan atau membebankan masyarakat," tutup Politikus Golkar tersebut.

Seeprti diketahui, Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 34. Pada pasal 34 Perpres tersebut, kenaikan iuran terjadi pada Kelas I dan Kelas II mandiri. Kenaikan iuran mulai berlaku per 1 Juli 2020.

Berikut rincian perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) dari Januari 2020 hingga 2021.
Januari-Maret 2020 berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019: Kelas 1 Rp 160.000 Kelas 2 Rp 110.000 Kelas 3 Rp 42.000 April-Juni 2020 kembali ke Perpres 82 Tahun 2018: Kelas 1 Rp 80.000 Kelas 2 Rp 51.000 Kelas 3 Rp 25.500 Juli-Desember 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020: Kelas 1 Rp 150.000 Kelas 2 Rp 100.000 Kelas 3 Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500).

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar