Keluarkan Aturan Denda Pelanggar PSBB, Anies Dikritik Kapolda Metro

Selasa, 12/05/2020 22:03 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (DDTCNews)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (DDTCNews)

Jakarta, law-justice.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 41/2020 tentang Sanksi Bagi Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam aturan baru itu, ragam sanksi akan dikenakan kepada pelanggar mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar mulai 100 ribu hingga Rp 500 ribu. Menanggapi hal itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, aturan sanksi berupa denda itu perlu disosialisasikan terlebih dulu kepada warga yang melanggar PSBB.

“Ini bertahap aturan ini. Tetap kita akan mengedepankan upaya-upaya (sosialisasi) dan humanis persuasif,” kata Nana di Jakarta Barat, Selasa (12/5/2020). Menurut jendral bintang dua ini, pihaknya juga sudah menerapkan sanksi bagi pelanggar PSBB yang sifatnya teguran.

“Kita melakukan sanksi sifatnya teguran dan sanksi. Tapi sanksi-sanksi yang selama ini kita lakukan misalnya putar balik (bagi para pemudik) dan sifatnya kita lebih mengedepankan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya kepada pojoksatu.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

Tidak hanya mengatur pelanggaran bagi masyarakat umum dan pengendara sepeda motor saja, aturan itu juga menjelaskan sanksi bagi kegiatan lainnya seperti tidak menggunakan masker.

Dalam aturan itu, pengemudi mobil pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas dan tidak memakai masker dikenakan denda Rp 500.000-Rp 1 juta.

Pengendara motor yang tidak mengenakan masker dikenakan sanksi denda Rp 100.000-Rp 250.000.

Terakhir, setiap pelaku usaha atau badan hukum pemilik kendaraan bermotor umum angkutan orang dan barang yang melanggar ketentuan, dikenakan denda Rp 100.000-Rp 500.000.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar