Ratusan Medsos Diblokir, Polisi Ungkap Penyebar Hoaks Dan Hate Speech

Senin, 04/05/2020 15:46 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (kastara.id)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (kastara.id)

law-justice.co - Menghadapi penyebaran berita bohong atau hoaks dan hate speech saat pandemi virus corona, Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya, Senin (4/5/2020) mengungkapkan ada 218 akun media sosial yang ditemukan terkait kasus hoaks dan hate speech.

"Kita minta kepada Kemkominfo untuk dilakukan pemblokiran terhadap akun-akun tersebut. Total sekitar 218 akun dari 443 (kasus hate speech dan hoaks yang sedang diselidiki). Kita minta untuk diblokir karena kewenangannya ada di Kemkominfo," kata Yusri.

Yusri juga mengungkapkan akun media sosial yang akan segera diblokir, seperti 179 akun Instagram, 27 akun Facebook, 10 akun Twitter, dan 2 akun WhatsApp.

Nantinya pemblokiran tersebut diharapkan dapat mencegah meningkatnya penyebaran hate speech dan hoaks.

"Kita minta untuk diblokir gunanya untuk mencegah. Kita mohon kepada Kemkominfo untuk diblokir segera karena nanti bisa meresahkan masyarakat," ungkap Yusri.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya tengah menyelidiki 443 kasus penyebaran hate speech dan hoaks terkait virus corona atau penyakit Covid-19 selama bulan April hingga Mei 2020.

Tercatat peningkatan jumlah kasus penyebaran berita hoaks selama pandemi Covid-19 dibandingkan kasus penyebaran hoaks tahun 2019. Dari total keseluruhan kasus yang diselidiki, 14 kasus telah masuk tahap penyidikan dengan penetapan 10 orang sebagai tersangka.

Para tersangka dijerat Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207, 208 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya adalah 6 hingga 10 tahun kurungan penjara.

 

(Bona Ricki Jeferson Siahaan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar