LPS Tegaskan Belum Ada Potensi Bank Gagal

Jum'at, 10/04/2020 14:00 WIB
LPS, Kembali Turunkan Proyeksi Pertumbuhan, Dana Pihak Ketiga (foto: tribunnews.com)

LPS, Kembali Turunkan Proyeksi Pertumbuhan, Dana Pihak Ketiga (foto: tribunnews.com)

Jakarta, law-justice.co - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan hingga kini belum ada potensi bank mengalami kegagalan akbat COVID-19 dan semua perbankan masih berjalan normal.

Sebelumnya, pihak LPS dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR memang sempat menyebutkan ada simulasi stress test dengan potensi 8 bank berada dalam kondisi buruk.

Pada saat penyerahan dari OJK ke LPS 8 bank tersebut semakin buruk keadaannya, dana yang dibutuhkan LPS akan semakin besar.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah menjelaskan, penyebutan 8 bank tersebut merupakan sebuah simulasi mengenai kebutuhan pendanaan. Hal tersebut tidak berarti ada bank yang sedang mengalami kegagalan.

LPS mengaku penyebutan 8 bank merupakan sebuah contoh jika pihaknya membutuhkan pendanaan lebih besar. Apalagi, jika nantinya jumlah bank bermasalah meningkat dari kondisi normal.

Adapun dalam kondisi normal, pihaknya dapat menangani 1 bank besar, 1 bank kecil, dan 5 BPR. Apabila jumlahnya melebihi kondisi normal, LPS membutuhkan sumber pendanaan tambahan.

Hanya saja, jika yang ditangani hanya bank umum dan tidak ada BPR yang mengalami masalah, LPS bisa menangani lebih dari itu. Misalnya, LPS mampu menangani 1 bank besar dan empat hingga lima bank kecil.

Perlu diketahui, saat ini LPS memiliki total aset Rp128,3 triliun atau tumbuh 6,4% dari kondisi 2019.

"LPS dibanding untuk menangani 1 bank besar 1 bank kecil dan 5 BPR, skenarionya seperti itu. Jadi kalau 1 bank besar bukan 5 BPR, kita bisa 4 sampai 5 bank kecil mungkin ada bank menengah, kita masih bisa, Kekuatan kita sampai di situ," katanya.

Menurutnya, LPS belum memproyeksi adanya bank gagal akibat terpapar dampak negatif COVID-19. Bahkan, kondisi industri perbankan saat ini dinilai masih normal.

LPS hingga kini belum melihat adanya potensi bank gagal dari BPR akibat COVID-19. Meskipun, setiap tahun BPR melikuidasi delapan sampai 10 BPR. Soal BPR yang berpotensi dilikuidasi kewenangannya berada di OJK.

“Saat ini kondisi saya katakan normal, kita juga belum dapat info apa-apa dari OJK [soal kemungkinan likudisasi bank kecil maupun BPR],” katanya. (Bisnis Indonesia)

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar