Akibat Pandemi Corona

Jaksa Agung Minta Kajati Gelar Sidang Lewat Video Conference

Selasa, 24/03/2020 22:59 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Kompas)

Jaksa Agung ST Burhanuddin (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung mengeluarkan kebijakan untuk menggelar persidangan melalui video confrence. Kebijakan itu untuk mendukung kebijakan Work From Home (WFH) bagi jaksa dan hakim.

Kebijakan ini menyusul kebijakan penundaan proses persidangan yang dilakukan Mahkamah Agung. Kebijakan penundaan persidangan menimbulkan masalah. Karena, belum tahu sampai kapan sidang bakal ditunda. Lalu, bagaimana jika masa penahanan terhadap terdakwa hampir habis, apakah mereka akan dibiarkan Bebas Demi Hukum (BDH).

Mengenai hal itu, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanudin mendesak para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) untuk melaksanakan sidang dengan menggunakan Teknologi Informasi (TI).

"Saya tantang para Kajati se-Indonesia. Agar mulai hari ini bisa berkoordinasi dengan jajaran Pengadilan dan Lapas di daerah. Bagaimana caranya dapat melaksanakan sidang dengan menggunakan Vicon," kata Burhanudin saat menggelar Video Conference (Vicon) dengan para Kajati dan jajarannya se-Indonesia, Jakarta, Selasa (24/3).

Bersidang melalui Vicon, lanjut Burhanudin, semua pekerjaan penegak hukum dapat tuntas. Terlebih, tidak akan terpengaruh dengan ancaman virus corona.

"Bagi Kejati yang sudah berhasil menggelar sidang melalui Vicon, agar segera membuat laporan ke saya untuk kemudian dapat diterapkan se-Indonesia," ujarnya.

Dalam hal tersebut, sudah ada Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang berkoordinasi dengan jajaran Pengadilan dan Lapas dalam menggelar sidang dengan cara Vicon. Sidang Vicon ini telah digelar oleh Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Kami sudah koordinasi dengan Pengadilan dan Lapas. Bahkan kami sudah mendapat penetapan sidang melalui Vicon dari Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk sidang hari Senin (30/3) mendatang," lapor Kajati DIY Masyhudi.

Selain itu, sidang dengan cara Vicon juga dilakukan Kejati Kepri. Saat itu, pihaknya menggelar sidang kasus narkotika dengan terdakwa Harifudin yang digelar di Pengadilan Negeri Karimun, pada Rabu (18/3) lalu.

Saat sidang, terdakwa berada di Aula Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Tanjungbalai Karimun dan Majelis Hakim serta Penasehat Hukum Terdakwa berada di ruang sidang. Lalu, Jaksa sendiri melakukan Vicon dari Kantor Kejari.

Hal ini pun dibenarkan oleh Kajati Kepri Sudarwidadi yakni di Kejari Karimun telah menggelar sidang perkara Narkotika melalui Vicon. "Perkaranya sudah langsung putus dan sudah inkracht (memiliki kekuatan hukum tetap)," jelas Sudarwidadi. (Merdeka)

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar