Harijanto Karjadi Divonis Lepas Karena Tak Terbukti Tipu Tomy Winata

Rabu, 18/03/2020 20:44 WIB
Ilustrasi vonis majelis hakim (ist)

Ilustrasi vonis majelis hakim (ist)

Denpasar, law-justice.co - Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas terdakwa Harijanto Karijadi. Alhasil, Harijanto divonis lepas karena tidak terbukti menipu pengusaha Tomy Winata (TW).

Kasus ini bermula saat TW membeli hak piutang PT Geria Wijaya Prestige (GWP) dari Bank CCB Indonesia. Bank CCB diketahui merupakan salah satu bank konsorsium yang mengambil alih piutang dari Bank Multicor yang sempat memberikan utang ke PT GWP untuk pembangunan Hotel Kuta Paradiso.

TW membeli piutang PT GWP senilai USD 2 juta dari Bank CCBI seharga Rp 2 miliar. Salah satu alasan TW membeli piutang tersebut adalah TW mengaku kenal dengan Harijanto.

Belakangan, utang-piutang itu bermasalah. Harijanto mengalihkan saham yang menjadi jaminan utang kepada adiknya, Sri Karjadi. Pengalihan saham itu, menurut Tomy, dilakukan dengan memalsukan sejumlah akta otentik. Merasa dirugikan, TW mempolisikan Harijanto Karjadi.

Pada Januari 2020, PN Denpasar menyatakan terdakwa Harijanto Karjadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan akta autentik yang dipalsukan sebagaimana dalam Surat Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum.

Majelis hakim yang diketuai langsung oleh Ketua PN Denpasar Sobandi menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harijanto Karjadi dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Tidak terima dengan putusan itu, Harijanto mengajukan banding. Lantas, permohonannya dikabulkan.

"Menyatakan Terdakwa Harijanto Karijadi telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, karena perbuatan tersebut masuk dalam ruang lingkup perdata. Melepaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," demikian bunyi putusan PT Denpasar sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Rabu (18/3/2020).

Di mata majelis tinggi, Harijanto tidaklah melakukan penipuan. Tetapi sengketa yang timbul adalah sengketa perdata.

"Memulihkan hak Terdakwa dalam harkat serta martabatnya sebagaimana semula. Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan," kata majelis yang diketuai Zaid Umar Bobsaid dengan anggota Subyantoro dan Eka Budhi Prijanta.(detikcom)

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar