Bareskrim Tetapkan SM Pegawai Batan Sebagai Tersangka
Mabes Polri menetapkan karyawan Batan berinisial SM sebagai tersangka kasus temuan tumpukan barang mengandung zat radioaktif yang ditemukan di Perumahan Batan Indah pada konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (13/3). Bareskrim Polri menetapkan pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional ( Batan) berinisial SM sebagai tersangka terkait kepemilikan zat radioaktif secara ilegal. Robinsar Nainggolan
Share:
Tags:
Komentar