Polisi Sita Rp300 miliar di Kasus Dana Syariah Indonesia

Minggu, 05/04/2026 21:24 WIB
Kepala Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Susatyo Purnomo Condro (tengah) memberi keterangan terkait kasus PT DSI di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (2/4/2026). (Kompas TV)

Kepala Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Susatyo Purnomo Condro (tengah) memberi keterangan terkait kasus PT DSI di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (2/4/2026). (Kompas TV)

law-justice.co - Dalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam penyaluran pendanaan oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), penyidik telah memeriksa 90 saksi. Selain itu, Tim Penyidik Dittipideksus Polri juga telah menyita sejumlah aset berupa tanah, bangunan, dan lainnya dengan nilai hampir Rp300 miliar.

Kepala Tim Penyidik Dittipideksus Polri, Brigjen Susatyo Purnomo Condro, mengatakan pihaknya telah memeriksa hampir 90 orang saksi serta menelusuri sekitar 80 rekening yang terkait dengan perkara tersebut. "Sejauh ini kami sudah memeriksa hampir 90 saksi, menelusuri sekitar 80 rekening, serta menyita sejumlah aset berupa tanah, bangunan, dan lainnya dengan nilai hampir Rp300 miliar," kata Susatyo, Minggu (5/4/2026) sebagaimana dikutip Kompas.

Aset-aset meliputi, perkantoran mewah di SCBD, ruko, serta tanah di Bekasi, Bandung, dan Deli Serdang. Penyitaan juga mencakup 683 sertifikat tanah (SHM/SHGB) dan kendaraan. Ia menegaskan, jumlah tersangka dalam kasus ini masih berpotensi bertambah seiring proses penyidikan yang terus berjalan. "Tentu tidak berhenti di sini. Tidak hanya pada tiga tersangka yang saat ini sudah kami lakukan penahanan," ujarnya.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa dua brand ambassador PT DSI, Dude Harlino dan Alyssa Soebandono, sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Adapun total kerugian para lender PT DSI diperkirakan mencapai Rp 2,4 triliun sepanjang periode 2018–2025. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Kejaksaan guna memastikan penanganan perkara berjalan komprehensif. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih waspada terhadap potensi penipuan berkedok investasi.

Dengan rangkaian pemeriksaan saksi dan penyitaan aset, penyidik berharap proses penanganan perkara dapat memberikan keadilan bagi para korban yang berstatus lender. "Kami berharap aset yang disita terus bertambah sehingga dapat memenuhi rasa keadilan bagi para korban. Kami serius menangani perkara ini dan berupaya mempercepat proses penyelesaiannya," tegasnya

Penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, yakni TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI, MY selaku mantan direktur dan pemegang saham, serta ARL yang menjabat sebagai komisaris dan pemegang saham perusahaan. Ketiganya diketahu telah dilakukan penahanan. Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial AS, yang merupakan pendiri sekaligus mantan Direktur PT DSI periode 2018–2024, belum ditahan. "Minggu depan kami akan melakukan penahanan terhadap tersangka lainnya," kata Susatyo

 

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar