BPK: Kerugian Negara Kasus Jiwasraya Rp 16,81 Triliun, Ini Rinciannya

Senin, 09/03/2020 16:48 WIB
BPK Umumkan Kerugian Negara Kasus Jiwasraya. (Minenews)

BPK Umumkan Kerugian Negara Kasus Jiwasraya. (Minenews)

Jakarta, law-justice.co - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) resmi merinci kerugian negara akibat kasus asuransi Jiwasraya. Rincian ini diumumkan langsung Ketua BPK, Agung Firman Sampurna di Kejaksaan Agung, Senin, (9/3/2020).

"Hasil perhitungan kerugian negara dari BPK perkara asuransi Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun terdiri dari kerugian negara investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun dan kerugian negara dari transaksi reksadana sebesar Rp 12,16 triliun," ujarnya.

Menurut Agung, pemeriksaan BPK ini dilakukan dengan metode total losse dimana fokus pemeriksaan kepada saham-saham yang diduga dibeli secara melawan hukum yang dianggap berdampak dengan nilai kerugian negara.

"Sebenarnya audit keuangan ini sudah selesai dari rabu kemarin namun kami kembali melakukan pemutakhiran dan baru diumumkan sekarang. Kami melakukan dua hal pemeriksaaan investigasinya sendiri yang sekarang trerus berjalan dan dalam waktu yang tidak dibatasi, mungkin sekitar satu tahun dan perhitungan kerugian negara yang kami lakukan dalam rangka mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaaan," katanya.

Untuk diketahui, kasus Jiwasraya ini menjerat enam tersangka yaitu Benny Tjokrosaputro (Bentjok), Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX), Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM); Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018; Hendrisman Rahim, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018; dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.

(Ricardo Ronald\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar