Lakukan Ini Jika Asuransi Tidak Mau Bayar Klaim Anda

Minggu, 01/03/2020 19:31 WIB
Ilustrasi (Currency4Less)

Ilustrasi (Currency4Less)

law-justice.co -  

Memiliki asuransi selain untuk perlindungan diri atau harta, juga bisa untuk invetasi. Banyak tawaran menggiurkan yang ditawarkan perusahaan asuransi, oleh karena itu konsumen harus jeli membaca polis, agar tidak rugi di kemudian hari.

Meskipun begitu, ada saja kejadian di mana nasabah kesulitan mencairkan klaim asuransinya, yang disebabkan berbagai hal. Jika Anda mengalami hal tersebut, informasi berikut ini semoga saja bisa membantu Anda keluar dari kesulitan itu. 

Pada dasarnya, pembayaran atas klaim yang diajukan oleh pemegang polis harus segera dibayarkan oleh perusahaan asuransi, bilamana persyaratan yang disyaratkan oleh Perusahaan Asuransi telah dipenuhi oleh pemegang Polis. Hal ini telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan NOMOR 69 /POJK.05/201627.

Jangka waktu pembayaran klaim asuransinya diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan NOMOR 69 /POJK.05/201627 di mana dinyatakan pada pasal tersebut lebih kurangnya bahwa "Perusahaan asuransi wajib menyelesaikan pembayaran klaim sesuai jangka waktu pembayaran klaim atau manfaat yang ditetapkan dalam polis asuransi atau paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak adanya kesepakatan … mana yang lebih singkat".

Bila perusahaan asuransi tidak juga membayar klaim, sedangkan Anda telah memenuhi persyaratan yang harus dilengkapi maka akan terjadi perselisihan antara Anda dengan perusahaan asuransi, bukan?

Di satu sisi Anda merasa telah memenuhi persyaratan di sisi lain perusahaan asuransi berbeda pendapat. Perbedaan pendapat yang berujung pada perselisihan ini kemudian lebih dikenal dengan sengketa antara anda dengan perusahaan asuransi.

Untuk menyelesaikannya (sengketa), Anda bisa menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Salah satu yang dapat dilakukan adalah mengajukan gugatan perdata kepada pihak Perusahaan Asuransi. 

Namun, sebelum mengajukan gugatan perdata, Anda harus mengajukan somasi terlebih dahulu. Bila somasi tidak dihiraukan oleh pihak asuransi, maka barulah dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. 

Namun, beberapa dari Anda mungkin enggan untuk mengirimkan somasi, terlibat dalam gugat menggugat, apalagi sampai harus bolak-balik ke Pengadilan Negeri. 

Nah, bagi Anda yang keberatan menjalankan proses itu, sebenarnya ada sebuah lembaga yang dapat bertindak untuk menyelesaikan sengketa antara Pemegang Polis dan Perusahaan Asuransi. Lembaga ini dikenal dengan nama Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI).

BMAI adalah sebuah badan hukum berbentuk Perhimpunan yang melakukan kegiatan dibidang sosial didirikan oleh Asosiasi-asosiasi Usaha Perasuransian di Indonesia yaitu : Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), dan Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial Indonesia (AAJSI).

Seperti yang tercantum di laman resminya, pelayanan dari BAMI ini gratis. Selama nilai tuntutan ganti rugi atau manfaat polis yang dipersengketakan tidak melebihi Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) per klaim untuk asuransi kerugian/umum dan Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per klaim untuk asuransi jiwa atau Asuransi jaminan sosial.

Untuk mencegah klaim tidak dibayar pihak asuransi, setidaknya ada beberapa hal penting yang harus dperhatikan ketika memutuskan memilih sebuah perlindungan dari asuransi. 

Pertama adalah ketahui kebutuhan Anda, seperti jenis asuransi apa yang paling dibutuhkan? Apakah Anda membutuhkan asuransi jiwa, asuransi kesehatan, ataukah asuransi kerugian untuk aset?

Selain itu, berapa besar dan perlindungan seperti yang Anda butuhkan? Misal, untuk asuransi kesehatan, Anda membutuhkan kamar kelas satu ataukah VIP untuk rawat inap? Untuk mobil Anda membutuhkan asuransi yang melindungi banjir atau tidak?

Hal kedua yang perlu diketahui ketika akan memilih asuransi adalah: jangan pernah percaya sepenuhnya pada perkataan agen asuransi. Di sini bukan maksud menjelekkan proefesi agen asuransi, hanya saja agen asuransi juga adalah manusia di mana ada kemungkinan salah bicara atau salah penyampaian sehingga pemahaman yang diterima berbeda dengan apa yang dimaksudkan oleh si agen.

Terakhir, masih terkait dengan hal kedua yang telah disampaikan tadi: selalu baca dan pelajari polis yang dimiliki. Hak dan Kewajiban Anda tercantum dalam polis. Jangan sampai suatu waktu Anda ingin klaim dan perusahaan asuransi menolaknya, lalu Anda protes keras kepada perusahaan asuransi. (Detik Finance)

(Liesl Sutrisno\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar