Menteri BUMN: Klaim Nasabah Jiwasraya Dibayar Maret 2020

Sabtu, 22/02/2020 10:25 WIB
Japrak Usil: Jiwasraya Jadi Bancakan, Penguasa Cuci Tangan (Himawan S)

Japrak Usil: Jiwasraya Jadi Bancakan, Penguasa Cuci Tangan (Himawan S)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menyiapkan sejumlah sumber pendanaan untuk membayar klaim kepada nasabah Asuransi Jiwasraya pada Maret 2020.

Wakil Menteri BUMN Kartiko Wirjoatmodjo mengatakan terdapat dua opsi pembayaran klaim tersebut mulai dari penjualan anak usaha Jiwasraya yakni Jiwasraya Putra ke investor. Selanjutnya, optimalisasi aset tetap milik Jiwasraya, seperti properti.

Namun ia belum bisa memastikan opsi mana dulu yang akan dilakukan untuk membayarkan klaim ke nasabah pada bulan depan. Diperkirakan pembayaran tersebut melihat dari opsi mana yang lebih dulu siap.

“Tergantung sebulan ini seperti apa. Tetapi kami sudah punya produk untuk kedua-duanya baik untuk aset maupun Jiwasraya Putra. Jadi kami melihat mana yang selesai dulu,” kata lelaki yang akrab disapa Tiko, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/2).

Selain itu, Kementerian juga mesti berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi VI dan XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait siapa dulu nasabah yang klaimnya akan dibayar.

“Bahas kriteria siapa yang kami bayar. Apakah dari pemegang polis asuransi tradisional atau Saving Plan Jiwasraya. Sampai dengan dengan ukuran berapa (pembayarannya),” terangnya.

Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menyatakan, pihaknya punya cara untuk membayarkan tunggakan klaim ke pemegang polis. Salah satunya melalui optimalisasi aset Jiwasraya. “Kami ada (cara). Kami akan optimalisasi aset,” ungkapnya.

Berdasarkan salinan rapat dengar pendapat (RDP) Jiwasraya dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada November tahun lalu terungkap rencana optimalisasi aset yang akan dilakukan Jiwasraya.

Pertama investasi aset finansial mulai dari penerapan portofolio manajemen dan restrukturisasi aset. Kemudian peningkatan tata kelola dan penerapan manajemen risiko investasi.

Selanjutnya restrukturisasi organisasi dan perbaikan proses bisnis investasi. Kedua investasi aset properti melalui kerjasama dengan konsorsium BUMN Karya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dan pihak swasta. Ketiga, melalui restrukturisasi portofolio korporasi. (Kontan)

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar