BPJS Kacau, Klaim Rumah Sakit 51 Triliun, Penerimaan Hanya 44 Triliun

Rabu, 19/02/2020 17:47 WIB
BPJS Kesehatan (sumateranews)

BPJS Kesehatan (sumateranews)

Jakarta, law-justice.co - Kekacauan dalam mengurus BPJS Kesehatan benar-benar terjadi. Hal itu terlihat jelas ketika Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati tak segan menunjukkan kekesalannya kepada BPJS Kesehatan. Ia menyindir soal kinerja BPJS Kesahatan dalam membayarkan kewajibannya kepada Rumah Sakit (RS).

Bagaimana tidak, belakangan terungkap klaim rumah sakit ke BPJS Kesehatan itu mencapai Rp 51,6 triliun sementara penerimaan jauh di bawah itu.

"Klaim rumah sakit Rp 51,61 triliun. Penerimaan iuran hanya Rp 44,5 triliun di 2019," ungkap Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, Rabu (19/2/2020).

Ia mengatakan, rasio klaim BPJS Kesehatan kini mencapai 115,98%. Sedangkan dalam jumlah peserta, kinerja BPJS Kesehatan belum mampu capai target. "Baru 83%, sehingga selisih itu dibebankan kepada rakyat yang patuh membayar," katanya.

Menurut Achsanul, dengan adanya kenaikan iuran diharapkan kualitas pelayanan makin baik. Sedangkan bagi masyarakat yang tidak menggunakan BPJS Kesehatan untuk ke Rumah Sakit bisa membantu yang lainnnya.

"Mekanisme BPJS Kesehatan adalah gotong royong, artinya iuran yang tidak terpakai/atau tidak diklaim akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta lain yang sakit."

"Ini asuransi nirlaba, jika kurang ditanggung Negara. Meliputi semua penyakit, semua biaya operasi, kecuali Operasi Plastik," tutur Achsanul.(cnbcindonesia)

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar