Uang Nasabah Bank Mandiri Hilang, Eks Bos Kantor Cabang Terlibat

Rabu, 19/02/2020 15:52 WIB
Uang nasabah bank mandiri hilang (Foto: ZonaSultra.com)

Uang nasabah bank mandiri hilang (Foto: ZonaSultra.com)

Sidrap, law-justice.co - Polemik hilangnya uang nasabah Bank mandiri di Sidrap, Sulawesi Selatan terus berlanjut. Kali ini Polisi menjerat eks Kepala Cabang Bank Mandiri Sidrap, Andi Rachmat Samaiyo yang didiga turut terlibat dalam menghilangkan uang 13 orang nasabahnya.

Polsi menduga dia terlibat dengan membantu perempuan bernama Rosni yang diduga sebagai pelaku utama dari penggelapan dana nasbah tersebut. Tersangka Andi Rachmat, disebut memberi akses pencatatan palsu yang memudahkan Rosni menggelapkan dana milik 13 nasabah. Salah satu nasabah ialah istri H Podda, Gusnani, yang mengaku kehilangan uang Rp 2 miliar meski tak pernah merasa melakukan transaksi.

Polisi mengatakan, Andi Rachmat selaku kepala cabang bank saat itu menyetujui pembuatan kartu ATM tanpa sepengetahuan para nasabah yang selanjutnya dikuasai oleh Rosni. Selain itu, Andi Rachmat juga disebut memerintahkan teller bank untuk melakukan pemindahbukuan milik nasabah.

"Memang (Andi Rachmat) dia percaya itu Rosni. Dialah yang menggerakkan. Contoh, nasabah tanpa hadir, dia (Andi Rachmat) menyetujui pembuatan ATM juga pemindahbukuan dana nasabah tanpa disetujui pemilik nasabah. Hanya Rosni saja yang ajukan itu, dia suruhlah teller," ujar Kasubdit II Fiskal Noneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Hamka saat dimintai konfirmasi, Rabu (19/2/2020).

Akibat perbuatannya yang melakukan pencatatan palsu, kata Hamka, tersangka Andi Rachmat dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 1998 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berkas perkara milik tersangka Rachmat sendiri telah dituntaskan pihak kepolisian. Tersangka beserta berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

"Tahap 2 dilakukan penyidik dan jaksa pada tanggal 13 Februari 2020 kemarin, 8 Februari Januari itu sudah P21," kata Hamka.

Menurut Hamka, penyidik Polda Sulsel hanya menangani kejahatan perbankan yang dilakukan tersangka Andi Rachmat Samaiyo. Sementara kasus penggelapan dana nasabah yang dilakukan Rosni ditangani Polres Sidrap mengingat ada 12 orang lainnya yang mengaku menjadi korban di sana.

Sementara untuk Rosni sudah ditahan di Polres Sidrap sejak Agustus 2019 lalu. Rosni bukanlah pegawai bank, melainkan asuransi. Rosni ditahan terkait kasus penggelapan dana nasabah Bank Mandiri. Selain Podda, ada 12 korban lain yang melapor ke Polres Sidrap. (detikcom)

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar