Suami Istri di Brebes Sekap Siswi SMP 10 Hari & Paksa Threesome

Rabu, 19/02/2020 09:17 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak Dibawah Umur. (tribunnews)

Ilustrasi Pemerkosaan Anak Dibawah Umur. (tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Sarkum (51) dan Puroh (29), pasangan suami istri yang menyekap seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Brebes, Jawa Tengah, diduga alami kelainan seksual.

Seperti diketahui, kedua pelaku menyekap IT selama 10 hari di sebuah rumah kosong dan dipaksa melakukan threesome.

Polisi menjelaskan, pelaku diduga tertarik berhubungan badan dengan anak di bawah umur.

"Istrinya (Puroh) ingin threesome dengan alasan untuk lebih bergairah," kata Kapolsek Bumiayu, Polres Brebes, AKP Adiel Aristo, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (18/2/2020).

Sementara itu, Adiel menambahkan, kasus tersebut berawal pada hari Kamis (6/2/2020) pukul 12.00 WIB, saat IT diajak oleh Puroh, tetangganya untuk membantu suami pelaku.

IT saat itu diajak menuju sebuah rumah di Dukuh Karanganyar Desa Bumiayu RT 6 RW 7.

Namun, korban tidak diberitahu bantuan apa yang dibutuhkan. Korban selanjutnya diiming-imingi sejumlah uang.

"Dengan dijanjikan Rp 5 juta, korban diajak ke sebuah rumah yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban," terang Adiel.

Korban pun tak curiga, IT menuruti kemauan pasangan suami istri tersebut untuk masuk dalam rumah.

"Tersangka kemudian melancarkan aksi kejinya kepada korban," kata Adiel.

Setelah itu, kedua tersangka meminta korban dan keluarganya agar tidak melapor ke polisi.

"Korban diancam akan disantet jika melaporkan kejadian ini. Tersangka menunjukan jenglot, salah satu media untuk menyantet orang," kata Adiel.

Setelah disekap sejak Kamis (6/2/2020), korban baru bisa melarikan diri dari rumah kosong tersebut dan langsung melaporkan kepada orangtua pada Minggu (16/2/2020) sekira 05.30 WIB.

Keluarga akhirnya melaporkan kedua tersangka ke Polsek Bumiayu, Senin (17/2/2020).

Sementara itu, saat penangkapan, polisi juga menyita boneka jenglot yang diduga sebagai alat praktik dukun.

"Kami mengimbau kepada seluruh orangtua kita untuk lebih mengawasi anak-anaknya terhadap pengaruh lingkungan dan teman bermainnya," ujar Kapolsek.

Saat ini kedua tersangka terancam Pasal 81 UU RI No. Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan paling lama 15 tahun penjara. (Kompas.com).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar