Terdakwa yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Dituntut 5 Tahun Penjara

Senin, 17/02/2020 22:16 WIB
Hermawan Susanto, Pengancam penggal Kepala Jokowi dituntut 5 tahun penjara (Tribunnews)

Hermawan Susanto, Pengancam penggal Kepala Jokowi dituntut 5 tahun penjara (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Jaksa penuntut umum menuntut Hermawan Susanto, terdakwa yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat beraksi di depan gedung Bawaslu dengan 5 tahun penjara. Hermawan diyakini bersalah karena telah menyerukan pernyataan dengan nada mengancam.

"Menyatakan terdakwa Hermawan Susanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengharapkan orang lain, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kejahatan atau memberi bantuan untuk melakukan kejahatan atau memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan makar untuk membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden," kata jaksa Permana saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, Senin (17/2/2020).

Kasus ini bermula saat Hermawan diajak oleh temannya bernama Rian ke depan gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, untuk mengawal laporan dari pihak-pihak Prabowo Subianto--capres saat itu--tentang Pilpres 2019. Jaksa menyebut Hermawan melakukan aksi di depan gedung Bawaslu.

Saat di samping gedung Bawaslu, jaksa mengatakan Hermawan melihat dua perempuan menggunakan kacamata warna hitam yang sedang merekam aktivitas massa. Kemudian Hermawan mendekati dua wanita itu dan langsung melontarkan kata-kata ancaman.

"Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, demi Allah, Allahu Akbar, siap penggal kepalanya Jokowi, Jokowi lehernya siap kita penggal dari Poso. Demi Allah," kata jaksa sambil menirukan ucapan Hermawan saat itu.

"Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, penuntut umum berpendapat bahwa terdakwa terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana ancaman pidana dalam alternatif kedua sebagaimana Pasal 104 jo Pasal 110 ayat 2," jelas jaksa.

Hal memberatkan Hermawan, menurut jaksa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, mengganggu stabilitas dan keamanan negara, mengganggu ketertiban umum dan dapat membahayakan nyawa seseorang, yaitu presiden RI.

Sedangkan hal meringankan Hermawan, menurut jaksa, ia belum pernah dihukum, menyesal, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, bersikap sopan di depan persidangan, berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki diri, dan memiliki tanggungan keluarga yang diharapkan dapat memperbaiki diri," kata jaksa.

Atas perbuatan itu, Hermawan diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 104 jo Pasal 110 ayat 2 KUHP.(detikcom)

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar