Jokowi Dianggap Ingin Campuri Urusan Pers Lewat Omnibus Law

Senin, 17/02/2020 10:04 WIB
Presiden Joko Widodo (cnn.com)

Presiden Joko Widodo (cnn.com)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai hendak campur tangan dalam persoalan jurnalistik Tanah Air.

Sejumlah organisasi Pers menyebut, hal itu ditengarai keputusan pemerintah memasukan revisi sejumlah pasal dalam UU No.40/1999 tentang Pers dalam Omnibus Law Cipta Kerja.

Organisasi-organisasi tersebut antara lain Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan LBH Pers. Mereka menolak adanya upaya pemerintah untuk campur tangan dalam kehidupan pers.

Niat itu bisa ditemukan dalam Ombnibus Law yang akan membuat peraturan pemerintah soal pengenaan sanksi administratif terhadap perusahaan media yang dinilai melanggar pasal 9 dan pasal 12.

“Pasal 9 memuat ketentuan soal perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Pasal 12 mengatur soal perusahaan pers yang wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawabnya secara terbuka,” demikian rilis pers yang diterima Indonesiainside.id di Jakarta, Ahad (16/2).

Organisasi tersebut juga menolak kenaikan sanksi denda bagi perusahaan pers. Pemerintah mengajukan revisi soal sanksi denda bagi perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13, menjadi paling banyak Rp2 miliar–naik dari sebelumnya Rp 500 juta.

“Dengan jumlah denda yang sebesar itu, kami menilai semangatnya lebih bernuansa balas dendam. Adanya sanksi sebesar itu juga bisa dijadikan alat baru untuk mengintimidasi pers. Oleh karena itu, kami meminta usulan revisi pasal ini dicabut,” kata rilis tersebut.

Organisasi itu juga menuntut konsistensi pemerintah dalam menerapkan Undang Undang Pers. Mereka menilai undang-undang pers saat ini masih memadai untuk melindungi kebebasan pers asalkan dilaksanakan dengan konsisten.

“Namun bagi kami yang lebih utama adalah bagaimana konsistensi dalam implementasinya,” kata dia.

Rincian dari Pasal asli dan usulan revisi sebagai berikut:

Undang Undang No. 40 tentang Pers Revisi dalam Omnibus Law RUU Pasal 11 Pasal 11.

Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal. Pemerintah Pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

Pasal 18 Pasal 18. (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp 500 juta. (2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta. (3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dikenai sanksi administratif.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. (indonesiainside.id).

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar