Bunuh Bocah SD Usai Dilecehkan, Begini Modus Bolot

Kamis, 13/02/2020 22:27 WIB
Kirah alias Bolot tersangka pembunuhan dan pelecehan bocah SD di Banjarnegara (detikcom)

Kirah alias Bolot tersangka pembunuhan dan pelecehan bocah SD di Banjarnegara (detikcom)

Banjarnegara, law-justice.co - Kepolisian telah menetapkan Kirah (34) alias Bolot sebagai tersangka pelaku pembunuhan dan peleceh bocah SD di kebun durian, Banjarnegara. Polisi menyebutkan modus pembunuhan tersebut untuk memuaskan nafsu tersangka.

Hal itu disampaikan Kapolres Banjarnegara AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha. Dan berdasarkan hasil visum, terdapat luka benda tumpul masuk melintang di bagian tubuh korban.

"Modusnya untuk memuaskan nafsu tersangka," terang Dwi kepada wartawan, Kamis (13/2/2020).

Dwi menuturkan mulanya dia membujuk korban untuk makan durian di kebun. Saat tiba di kebun durian yang berada sekitar 1 kilometer dari rumah korban dan tersangka, Kirah melecehkan dan membunuh MR.

"Jadi tersangka membujuk korban untuk makan durian, dan memang tersangka ini sempat memberi durian kepada korban. Setelah itu, baru tersangka ini membunuh dan melecehkan korban," jelasnya.

Sementara itu, Kirah mengaku melakukan pelecehan karena penasaran. Kekerasan seksual sadis itu dia lakukan setelah membunuh korban.

Setelah melakukan aksi tersebut, esok harinya tersangka berangkat ke Jakarta untuk mencari kerja. Namun, pada Selasa (3/2) dia pulang ke rumahnya di Desa Prigi, Kecamatan Sigaluh, Banjarnegara.

"Hari Sabtu siang saya berangkat ke Jakarta untuk mencari kerja, dan Selasa pulang lagi ke Banjarnegara," aku Kirah.

Atas perbuatannya tersangka Kirah akan dikenakan Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 huruf (e) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kemudian Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(detikcom)

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar