Sentil Wali Kota Risma, Rocky Gerung: Dia Juga Suka Membully!

Rabu, 12/02/2020 07:56 WIB
Rocky Gerung. (Ayosemarang)

Rocky Gerung. (Ayosemarang)

Jakarta, law-justice.co - Pengamat politik Rocky Gerung ikut menyoroti terkait Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang sempat melaporkan warganet lantaran melontarkan hinaan kepada dirinya lewat media sosial.

Menurut Rocky, penghinaan atau perundungan merupakan risiko yang harus dihadapi oleh seorang public figure seperti Risma. Namun, masih banyak public fugure yang belum bisa menerima kenyataan itu.

Hal itu disampaikan Rocky Gerung melalui tayangan kanal YouTube Rocky Gerung Official bertajuk "Heboh Risma Penjarakan Netizen, Rocky Gerung: Bu Risma Tidah Bisa Disayang dengan Cara Dikritik".

"Seringkali berlebihan, orang tidak bisa bedakan dia public figure. Sekali jadi public figure, seluruh perilakunya itu harus dia biasakan dibully," kata Rocky Gerung.

Ia kemudian mengatakan, Risma menjadi korban perundungan lantaran dirinya juga melakukan hal serupa kepada orang lain. Bahkan tindakan itu tak jarang dilakukan secara berlebihan.

"Jadi dia pasti rentan dibully, apalagi Risma juga suka membully orang kan dengan cara yang kadang kala berlebihan," imbuhnya.

Namun menurut Rocky, "Orang anggap biasa aja, kalau Bu Risma lagi marah-marah, kan nggak ada orang yang marah dimarahi Bu Risma".

Ia lantas menyebutkan perlu adanya keseimbangan antara reaksi masyarakat dan aksi yang dilakukan Risma. Kritik warganet yang dilontarkan kepada Risma mestinya tidak dianggap sebagai serangan secara personal.

"Kalau rakyat marah, kemudian dibuat meme semacam itu, anggap aja itu bukan poin yang personal. Justru karena Bu Risma terlalu dinamis, maka orang anggap berlebihan, sehingga kasih semacam kritik," ungkap Rocky.

Selain itu, Rocky juga memberikan contoh aksi Risma yang dinilai berlebihan yakni saat mengatur lalu lintas. Hal itu dianggap telah mengambil tugas orang lain.

"Menurut saya berlebihan karena artinya mengambil alih tugas orang lain. Tapi Bu Risma bisa bilang, karena anak buah saya malas saya turun ke jalan," kata Rocky.

"Ada hal-hal yang tidak pas. Wali kota harusnya bikin kebijakan," kata Rocky, memungkasi.

Kasus penghinaan Wali Kota Risma

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melaporkan pemilik akun Facebook bernama Zikria Dzatil yang diduga telah menghina dan melakukan ujaran kebencian terhadapnya.

Zikra dilaporkan setelah mengunggah foto Risma di laman akun Facebook miliknya dengan menambahkan tulisan caption atau keterangan foto yang berbunyi "Anjirrrrr.... Asli ngakak abis...nemu nih foto sang legendaris kodok betina".

Tak lama, perempuan itu dijemput Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dari rumahnya di kawasan Bogor, Jawa Barat pada 21 Januari 2020, untuk diamankan di kantor polisi.

Zikria kemudian menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada Risma dengan mengirim surat sebanyak dua kali.

Risma akhirnya resmi mencabut laporan yang ditujukan kepada Zikria. Surat pencabutan laporan itu diantarkan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya Ira Tursilowati ke Polrestabes Surabaya, Jumat (7/2).

Kendati begitu, Zikria belum tentu bisa bebas meski Risma sudah mencabut laporannya. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menyebut ada dua pasal dalam kasus penghinaaan terhadap Wali kota Surabaya Tri Risma Harini yang dikenakan kepada Zikria Dzatil.

Dua pasal tersebut terdiri dari Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan ujaran kebencian di Pasal 28 Ayat (2) UU ITE. (suara.com).

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar