Belum Ditahan usai jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Febrie Ada Dimana?

Minggu, 12/07/2026 09:24 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. (Robinsar Nainggolan).

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. (Robinsar Nainggolan).

law-justice.co - Usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka, informasi penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah dipertanyakan.

Febrie menjadi tersangka dalam kasus korupsi tiga perkara besar, yaitu PLTU Batu Bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

Penetapan tersangka terhadap Febrie ini disampaikan langsung oleh Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, Sabtu (11/7/2026).

Mengenai keberadaan Febrie, Plt Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, belum mengetahui apakah rekannya tersebut berada di rumah dinas atau lokasi lain setelah mengundurkan diri sebagai Jampidsus.

"Saya belum tahu (Febrie di mana), karena ini kan kita masih sibuk ini tadi," ujar Rudi di Gedung Kejagung, Sabtu, dikutip dari Kompas.com.

Saat ini pun belun ada informasi terbaru soal penahanan Febrie, yang berarti eks Jampidsus itu belum ditahan.

"Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," imbuh dia.

Lebih lanjut, Rudi mengungkapkan proses pemeriksaan terhadap Febrie belum dimulai sebab Kejagung masih menunggu pelimpahan berkas dari Kortas Tipidkor Polri.

Rudi mengatakan nantinya Kejagung akan bekerja sama dengan Kortas Tipidkor Polri terkait unsur materiil dalam perkara Febrie.

"Baru akan dimulai ya. Nah teknisnya baru hari ini kita terima, kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortas Tipidkor," jelasnya, dilansir YouTube KompasTV.

Karena itu, Rudi menyebut pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai peran Febrie dalam perkara ini.

Penetapan Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka

Dalam pengembangan perkara tersebut, Kortastipidkor Polri juga menetapkan seorang pengacara, Don Ritto, sebagai tersangka.

Don Ritto diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Saat ini, ia telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).

Sebelumnya, penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Don Ritto yang berada di kawasan Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menyita uang tunai dalam rupiah dan dolar Amerika Serikat.

"Di salah satu lokasi penggeledahan yakni rumah di daerah Cilandak, Jakarta Selatan, kami menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 520 juta dan 133 ribu dolar AS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Jumat.

13 Lokasi Digeledah

Total, ada 13 lokasi yang digeledah tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya pada Rabu (8/7/2026) dan Kamis (9/7/2026).

Penggeledahan dilakukan atas dasar penyidikan perkara PLN Batu Bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor D Mackbon, mengatakan laporan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam proses penanganan perkara PT Asabri dan/atau Asuransi Jiwa Jiwasraya pada kurun waktu 2020 hingga 2025.

Laporan kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara pada periode yang sama.

Dalam hal ini, 12 lokasi itu yakni:

- CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat;
- PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara;
- PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat;
- Rumah saudara MN di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan.
- Rumah saudara TK di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan;
- Kantor/Grup DMG / CP di Kuningan, Jakarta Selatan;
- PT PML di Karet Kuningan, Jakarta Selatan;
- Rumah saudara DR di kawasan Gandaria Selatan, Jakarta Selatan.
- Rumah saudari MILDK di Apartement Pacific Place yang sebelumnya disebut mall mewah;
- Rumah di Sentul, Kabupaten Bogor;
- Kafe de`Clan Signature, Jakarta Selatan;
- Koin Money Changer, Jakarta Selatan.

Diketahui, dari penggeledahan di kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, polisi menyita total uang senilai Rp67,2 miliar dalam bentuk mata uang rupiah hingga mata uang asing dolar Amerika Serikat dan Singapura.

Febrie Putuskan Mundur

Di tengah proses hukum tersebut, Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026).

Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie.

Sebelumnya, Febrie sempat membantah kabar mengenai dirinya yang disebut akan mundur maupun dicopot dari jabatan Jampidsus.

Dalam konferensi pers pada Jumat siang, ia menyampaikan bahwa dirinya masih menerima arahan dari pimpinan Kejaksaan Agung untuk mempercepat penyelesaian sejumlah perkara besar.

"Hingga saat ini saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan,” kata dia.

Dia menjelaskan, arahan tersebut kemudian menjadi dasar untuk memprioritaskan penyelesaian perkara yang mendapat perhatian masyarakat agar segera dilimpahkan ke pengadilan.

Namun, tidak lama setelah pernyataan tersebut disampaikan, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Febrie resmi mengakhiri masa jabatannya sebagai Jampidsus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Febrie pada Sabtu (11/7/2026).

Menurut Anang, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga proses penegakan hukum tetap berjalan dengan prinsip integritas dan objektivitas.

"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Anang.

Meski terjadi pergantian di posisi Jampidsus, Kejaksaan Agung memastikan proses penanganan perkara yang berada di bawah bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Nama Febrie Adriansyah sebelumnya menjadi perhatian publik setelah Kortas Tipidkor Polri melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara PT PLN.

Dalam proses penyidikan tersebut, kepolisian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman Febrie di kawasan Sentul serta lokasi lain di Cipete.

Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang, emas batangan, dokumen, dan barang lainnya yang masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar