Jual BBM Ilegal ke Asing, Kapal BUMN Ditangkap Bea Cukai di Batam

Kamis, 23/01/2020 18:05 WIB
Kapal Sei Deli III milik PT Pelindo I Batam (Tribun)

Kapal Sei Deli III milik PT Pelindo I Batam (Tribun)

Batam, law-justice.co - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali berulah. Kali ini sebuah kapal KT Sei Delli III milik Pelindo I Batam ditangkap di Perairan Kota Batam oleh Petugas patroli laut Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Karimun. Diduga kapal itu melakukan penyulingan dan menjual minyak secara ilegal kepada kapal asing di wilayah perbatasan antara Batam dan Singapura.

Kapal yang diamankan tersebut saat ini telah diserahterimakan kepada Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai (BC) Tipe B Batam untuk proses penyelidikan lebih dalam, terhadap penyerahan kasus dari Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. .

"Karena proses penelitian mendalam dilakukan di batam saya belum bisa memberikan informasi tambahan. Karena memang bukan di kita proses penelitiannya," kata Ketua Tim Humas DJBC Kepri Abdul Rasyid ketika dihubungi pada Rabu (22/1/2020) seperti dikutip dari batamnews.

Sementara itu, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam Sumarna menjelaskan, pihaknya baru mulai melakukan proses penelitian dan penyelidikan mendalam.

"Hasil penelitian akan di koordinasikan antara Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan Bea Cukai Batam," ujarnya.

Ketika ditanya tentang detail data kapal dan jumlah tersangka yang diamankan, Sumarna mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih jauh.

"Baru ini yang bisa kami informasikan, untuk posisi kapal saat ini masih dalam pengawasan Bea Cukai Batam," jelasnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar