Ini Kata Kejagung soal Fee Broker Jiwasraya yang Diduga Capai Rp54 M

Rabu, 22/01/2020 08:16 WIB
5 Tersangka Korupsi Jiwasraya. (cnbcindonesia)

5 Tersangka Korupsi Jiwasraya. (cnbcindonesia)

Jakarta, law-justice.co - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono mengaku masih mendalami dugaan fee fiktif sebesar Rp. 54 miliar yang mengalir ke broker.

Hari belum bisa memastikan angka tersebut persis sama atau tidak, sebab masih dicari tahu lebih lanjut.

"Jadi untuk fee broker masih dalam proses pendalaman. Belum tentu yang disampaikan Rp 54 milliar. Belum kita dalami. Apakah sejumlah itu. Apakah fee broker tersebut hanya itu, atau di bawah itu atau mungkin bisa lebih. masih dalam proses penggalian," sebut Hari di gedung Bundar Kejagung, Selasa 21 Januari 2020 seperti melansir CNBCIndonesia.com.

Ketika disinggung proses pembayaran fee tersebut, Hari juga belum bisa menjawab secara tegas.

"Itu masih proses, nanti saya sampaikan kira kira nilainya berapa, dalam bentuk sahamkah, uang kontan kah atau ditransfer dalam bentuk transaksi," jawabnya ketika ditanyai pembayaran melalui metode cash atau bukan.

Sebelumnya, di hari senin (20/1/2020), Hari juga mengungkap ada tiga dugaan penyalahgunaan. Selain fee broker, masih ada dua lagi.

"Pembelian saham yang tidak likuid dan pembelian dana Reksadana," sebutnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi-saksi pada kasus dugaan megaskandal korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Selasa (21/1/2020).

Total ada 13 saksi yang diperiksa dan semuanya memenuhi undangan penyidik Kejagung.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar