Ratu Keraton Agung Sejagat Sebut Dirinya Penyelamat Dunia

Jum'at, 17/01/2020 15:15 WIB
Kerajaan Agung Sejagat. (Facebook)

Kerajaan Agung Sejagat. (Facebook)

Semarang, law-justice.co - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah terus memeriksa dua tersangka yang mengaku Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso dan Fanni Aminadia. Namun, dalam pemeriksaan itu, polisi berencana akan mengecek kondisi psikologis Fanni Aminadia karena berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat diperiksa.

Mengutip JPNN.com, Fanni masih merasa menerima amanah sebagai ratu sehingga selalu berkelit memberi jawaban.

"Akan kami cek psikologisnya dengan tim dari Dokkes Polda Jawa Tengah dan dibantu Pusdokkes Mabes Polri," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Rycko Amelza Dahniel di Semarang, Jumat.

Menurut dia, tersangka Fanni masih menganggap dirinya menerima amanah sebagai penyelamat dunia .Sementara itu, Raja Keraton Agung Sejagat Totok Santosa, lanjut dia, lebih kooperatif dalam memberikan keterangan.

Totok dan Fanni Aminadia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada tanggal 14 Januari 2020.

Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk keduanya sebagai tersangka. Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Tersangka memiliki motif untuk menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar