DPR `Masuk Angin` Cuma Bentuk Panja Jiwasraya, Said Didu: Nikmati

Kamis, 16/01/2020 12:38 WIB
Ilustrasi DPR (Istimewa)

Ilustrasi DPR (Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) ternyata hanya membentuk Panitia Kerja (Panja) dalam membahas kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan bukannya membentuk Panitia Khusus (Pansus).

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menyidir langkah DPR, khususnya Komisi VI, sepakat bahwa kasus yang merugikan negara hingga Rp 13,7 triliun dibahas dalam tataran panja.

Padahal kata dia, sebelumnya, tepatnya saat reses, para anggota dewan ngotot akan membentuk pansus agar kasus ini terang benderang.

“Akhirnya cuma panja. Padahal sebelumnya ngotot pansus. Selamat menikmati,” sindirnya seperti melansir rmol.id.

Dia mengurai bahwa pambahasan di panja hanya melibatkan satu komisi saja. Dalam hal ini, hanya komisi VI DPR yang membahas.

Sementara rekomendasi yang dihasilkan juga sebatas ditujukan kepada menteri yang bermitra dengan komisi tersebut. Artinya, nanti rekomendasi Panja Jiwasraya hanya untuk Menteri BUMN Erick Thohir.

“Dan tidak mengikat. Serta tidak berhak memanggil yang tidak terkait dengan komisi tersebut,” tuturnya.

Anggota Komisi VI DPR, Andre Rosiade sudah mengungkap sejumlah alasan DPR akhirnya beralih ke panja dan bukan pansus. Salah satunya karena pemerintah dianggap sudah tegas dalam merespon kasus Jiwasraya.

Sementara di satu sisi, Fraksi PKS tetap konsisten meneken pembentukan Pansus Jiwasraya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar