20 Tahun Tak Bebani Pemerintah, FPI: Justru Relawan Kami Membantu

Kamis, 02/01/2020 07:24 WIB
Munarman pentolan FPI (suaradewan.com)

Munarman pentolan FPI (suaradewan.com)

Jakarta, law-justice.co - Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman memastikan pihaknya tak pernah menerima bantuan dana dari APBN sejak berdiri 20 tahun lalu. Sebaliknya, FPI justru membantu pemerintah dalam menangani urusan sosial.

"FPI sepanjang 20 tahun berdiri tidak pernah menerima fasilitas dari APBN. Bahkan kami menyumbangkan menyumbangkan tenaga relawan untuk membantu urusan-urusan sosial yang dilakukan pemerintah," ujar Munarman di Jakarta, Selasa (31/12) seperti melansir CNNIndonesia.com.

"Relawan-relawan bencana, relawan-relawan, tukang untuk membangun, dulu ada program bedah kampung. Itu yang disumbangkan oleh FPI," lanjutnya.

Munarman bicara demikian menanggapi sikap pemerintah yang tak kunjung memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) FPI sebagai ormas. Munarman mengatakan pihaknya sudah tidak lagi mempersoalkan.

Munarman menyatakan perbedaan ormas yang memiliki SKT dan tidak terdaftar hanya pada penerimaan bantuan dana pemerintah. Ormas pemilik SKT mendapatkan kucuran dana dari APBN maupun APBD.

Sementara FPI, klaim Munarman, tidak membutuhkan itu. Karenanya, FPI tidak akan meminta pemerintah agar memperpanjang SKT.

Munarman juga menegaskan bahwa ormas yang memiliki SKT bukan berarti menjadi ilegal. Tak ada konsekuensi hukum apa pun.

"Dan terhadap ormas yang tidak mendaftar, tidak bisa disebut ilegal. Karena hak berserikat dan berkumpul itu dijamin oleh konstitusi. Nah jadi itu saya kira sudah selesai diskusi tentang itu," ujar Munarman.

SKT FPI sebagai ormas belum kunjung diperpanjang oleh Kemendagri. SKT FPI telah habis masa berlakunya sejak 20 Juni lalu. FPI lalu mengajukan perpanjangan SKT. Akan tetapi, berkas dikembalikan oleh Kemendagri lantaran ada syarat yang belum dipenuhi.

FPI kemudian berupaya memenuhi syarat yang ditetapkan. FPI sudah mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama. FPI juga sudah tanda tangan di atas meterai bakal setia kepada Pancasila dan UUD 1945.

Akan tetapi, hingga kini Kemendagri masih belum memperpanjang masa berlaku SKT FPI sebagai ormas. Mendagri Tito Karnavian justru melempar urusan tersebut kepada Menko Polhukam Mahfud MD.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar