Setya Dharma Pelawi, Senator Jaringan Aktivis Prodem

Megakorupsi Jiwasraya dan Dugaan Aliran Dana Pilpres 2019

Rabu, 01/01/2020 11:20 WIB
Presiden Jokowi dan Menteri BUMN Erick Thohir. (infosulsel.com)

Presiden Jokowi dan Menteri BUMN Erick Thohir. (infosulsel.com)

Jakarta, law-justice.co - Munculnya kasus yang terjadi di perusahaan asuransi PT. Jiwasraya merupakan kejadian yang sistematis dan/atau kecerobohan para pihak manajemen dalam melakukan investasi yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 13,7 triliun.

Masuknya Erick Thohir menjadi Menteri BUMN dengan konsep "Bersih-bersih BUMN" akan menjadi batu sandungan dalam membongkar kasus gagal bayar.

Ada indikasi bahwa emiten yang sahamnya pernah dibeli Jiwasraya lebih dari 5 persen adalah PT. Mahaka Media Tbk (ABBA).

Setelah muncul isu gagal bayar Jiwasraya, timbullah masalah saling menyalahkan bahwa Jiwasraya sudah rugi atau gagal bayar sejak pemerintahan sebelumnya.

Mencari kambing hitam pupus, otomatis terbantahkan bila kita melihat laporan keuangan Jiwasraya sejak 2009 sampai 2017 memperoleh laba, kemudian masalah muncul pada tahun 2018 dan 2019 dan saat ini defisit lebih dari Rp 30 triliun.

Permasalahan yang menimpa PT. Jiwasraya semakin melebar kemana-mana. Baru-baru ini, berembus kabar dana milik perusahaan pelat merah digunakan untuk kampanye Presiden Joko Widodo dalam Pemilihan Presiden 2019 yang lalu.

Ibarat bisul, masalah Jiwasraya pecah tahun 2018. Kalau dikaitkan dengan pilpres itulah yang menjadi pertanyaan dan perlu dilakukan investigasi khusus atau melakukan audit forensik sehingga jelas benang merahnya kemana aliran dana itu mengalir.

Saat ini kasus PT. Jiwasraya dalam proses hukum di Kejagung RI, bahkan Kejaksaan Agung RI mengungkapkan investasi yang dilakukan PT. Jiwasraya dari dana kelolaan yang dihimpun melalui produk asuransi JS Saving Plan, membuat kerugian negara mencapai Rp 13,7 triliun hingga Agustus 2018.

Jiwasraya membuat kerugian besar lantaran berinvestasi pada sebagian aset yang buruk atau dengan risiko tinggi (high risk) untuk mengejar keuntungan. Investasi ini pun melibatkan 13 perusahaan reksadana.

Sebagai akibat transaksi-transaksi investasi tersebut, Jiwasraya menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun. Ini merupakan perkiraan awal dari diperkirakan nilainya akan lebih dari Rp 13,7 triliun.

Persoalan Jiwasraya harus segera di proses secarà hukum sesuai dengan prosedur tanpa intervensi dari pihak manapun. Secara politik harus didorong untuk segera membentuk pansus.

Untuk mengontrol penangganan kasus Jiwasraya, marilah kita bersama rakyat untuk melakukan gerakan aksi dan gerakan kampanye dengan membedah kasus Jiwasraya yang sudah merugikan negara sebesar Rp 13,7 triliun.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar