Nasabah Sudah Cium Bau Busuk Kasus Jiwasraya Sejak 2017

Jum'at, 27/12/2019 12:12 WIB
Jiwasraya (Gesuri)

Jiwasraya (Gesuri)

law-justice.co - Nasabah yang notabene–nya berlatar belakang wealth management dan sudah mencium bau busuk dengan melihat pola resiko investasi di produk JS Saving Plan milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memilih keluar atau menarik investasinya pada 2017.

Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati mengungkapkan, hal tersebut menyebabkan tekanan likuiditas makin terperosok dalam.

"Nasabah tidak percaya, ya akibatnya nasabah narik (investasi), tentu semakin meningkatkan resiko solvabilitas dan tekanan likuiditas," ujarnya melalui keterangan resmi di Jakarta seperti dikutip dari Tribunnews, Jumat (27/12/2019).

Pada sisi lain, ia mensinyalir dalam rentang waktu manajemen Jiwasraya 2006 hingga 2018 terjadi moral hazard melalui penempatan portofolio pada perusahaan yang tidak memiliki fundamental yang kuat dan beresiko tinggi.

Kejanggalan itu terkonfirmasi dari struktur investasi Jiwasraya dalam bentuk saham sebesar 22 persen, hanya 5 persen dari angka tersebut ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ45).

Kemudian, sebesar 59 persen dalam bentuk saham reksadana, hanya 2 persen dari angka itu dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik.

"Saya melihat ada indikasi rekayasa atau window dressing harga jual beli saham dan reksadana. Modusnya saham over price yang dibeli oleh Jiwasraya kemudian dijual pada harga negosiasi di atas harga perolehan pada manager investasi, kemudian dibeli kembali oleh Jiwasraya," kata Anis.

Namun yang terpenting, Anis menambahkan, penegak hukum dapat segera menindak dan memberi efek jera kepada para pelaku kejahatan pasar modal, dan pada waktu yang sama pemerintah segera merealisasikan berbagai skema penyelamatan dana nasabah pemegang polis.

"Tentu kita minta diusut agar kedepannya iklim pasar modal dapat berjalan dengan kondusif, harus ada efek jera. Paling terpenting adalah kita mendorong pemerintah untuk membuat berbagai skema agar perusahaan dapat memenuhi klaim polis para nasabah," pungkasnya.

(Hidayat G\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar