Masih Ngotot, Nggak Ada Narkoba di Diskotek Colosseum

Selasa, 24/12/2019 13:45 WIB
Plt Kepala Disparbud DKI, Sri Haryati. (Foto: Kompas.com)

Plt Kepala Disparbud DKI, Sri Haryati. (Foto: Kompas.com)

Jakarta, law-justice.co - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta menyebut jika surat dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI tak menyebut adanya narkoba di Diskotek Colosseum.

Dilansir dari Media Indonesia, Selasa (24/12/2019), Plt Kepala Disparbud DKI, Sri Haryati, mengakui ada miskoordinasi di dinasnya terkait dengan surat yang diterima dari BNNP.

Hal ini yang membuat pihaknya menetapkan Diskotek Colosseum penerima penghargaan Adikarya Wisata 2019 untuk kategori Rekreasi dan Hiburan-Klab.

“Ada miskoordinasi sehingga surat teguran itu tidak jadi dokumen penilaian para juri,” jelasnya di hadapan anggota Komisi B DPRD DKI di Jakarta, kemarin.

Surat yang diterima dari BNNP itu tidak ditemukan kalimat yang menegaskan di-temukannya narkotika dalam diskotek tersebut. Namun, didapatkan pengunjung yang terdeteksi mengonsumsi narkotika dari pemeriksaan urine yang dilakukan BNNP pada 8 September lalu.

“Setelah diklarifikasi, saya hubungi BNNP lewat telepon dan disampaikan hasil razia dari 106 pengunjung ada beberapa memakai narkoba. Lalu, disampaikan pengguna narkoba tidak ada kaitannya dengan pihak manajemen. Mereka menggunakan narkoba sebelum masuk ke diskotek itu,” ungkap mantan Plt Kadisparbud DKI Alberto Ali yang dicopot dari jabatannya karena penghargaan itu.

Surat dari BNNP DKI tertanggal 16 Oktober 2019 ini juga tidak disertakan atau tidak menjadi dokumen para juri dalam memberikan peni-laian penghargaan kepada Colosseum. Diskotek itu pun akhirnya mendapat penghargaan yang diserahkan pada Senin (23/12) di Jakarta.

Ia mengatakan pihaknya dan inspektorat masih menelu­suri dugaan pengelola Colosseum melakukan pembiaran terhadap pengunjung yang mengonsumsi narkoba.

Anggota Komisi B DKI, Wahyu Dewanto, mempertanyakan dasar hukum dalam pencabutan penghargaan tersebut.

“Kita bicara dasar hukum­nya. Di dalam surat BNNP tidak ada yang menyatakan ditemukannya narkoba di sana. Lalu, kenapa dicabut. Kasihan juga pihak pengusahanya, belum lagi kita bicara PAD,” cetusnya.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD DKI, Abdul Aziz, mengatakan kasus ini telah membuat kegaduhan karena terjadi kontroversi publik di dunia maya maupun nyata.

“Ini juga kita ingin tahu dan juga menjelaskan sekaligus mengingatkan kepada SKPD siapa pun orangnya agar jangan bermain-main dengan hal seperti ini karena dampaknya akan menimpa banyak orang. Seperti sekarang gubernur, misalnya, itu kan di-bully di medsos, di media, dan sebagainya karena beliau penanggung jawab,” lanjut Aziz.

“Bukan hanya gubernur loh, melainkan Komisi B juga dipertanyakan oleh masyarakat, saya ditanya wartawan. Padahal, kita tidak dilibatkan dalam penghargaan seperti itu, tapi masyarakat kan enggak mau tahu,” tutupnya.

(Arif Muhammad Ryan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar