Anies Beri Penghargaan ke Diskotek, PA 212 Geram & Ngajak Ketemu

Minggu, 15/12/2019 06:00 WIB
Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif (breakingnews)

Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif (breakingnews)

Jakarta, law-justice.co - Pemprov DKI memberikan penghargaan Adikarya Wisata kepada Diskotek Colosseum Club 1001 Jakarta. Tentu, penghargaan tersebut menuai kontroversi. Salah satunya dari Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang selama ini dikenal sebagai pendukung Gubernur DKI Anies Baswedan.

Dilansir dari JPNN.com, Minggu (15/12/2019), Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif menyebut jika pihaknya bakal meminta klarifikasi kepada Anies

“Kami akan tabayun dulu dengan Gubernur DKI Jakarta untuk dapat penjelasan,” kata Slamet saat dihubungi jpnn.com.

Slamet mengatakan, PA 212 akan menyusun jadwal menemui Anies setelah penghargaan untuk Diskotek Colosseum Club 1001 Jakarta. Hanya saja, Slamet tidak membeber waktu tepat dari rencana menemui Anies.

“Ketemu gubernur, nanti PA 212 DKI yang mengurusnya,” timpal dia.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ternyata tidak memusuhi hiburan malam seperti yang selama ini dikira banyak pihak.

Buktinya, gubernur yang menutup Hotel Alexis itu mau memberi penghargaan Adikarya Wisata kepada Diskotek Colosseum Club 1001 Jakarta.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Alberto Ali, mendapatkan salah satu dari 31 kategori yang ada dalam penghargaan tersebut.

“Penghargaan Adikarya Wisata itu ada 31 kategori bukan cuma itu. Salah satunya diskotek dan dari 31 diskotek itu yang menang Colosseum,” kata Alberto di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat.

Alberto mengatakan sedikitnya ada tiga alasan mengapa Colloseum menang. Pertama karena dedikasinya, kedua karena kinerjanya. “Kemudian ketiga, karena kontribusi terhadap pariwisata Jakarta. Ada tim yang menilai itu semua,” ucap Alberto.

Lebih lanjut, Alberto mengatakan pemberian penghargaan kepada diskotek tidak dilarang menurut peraturan. Dalam peraturan yang tertulis, kata Alberto, diskotek adalah salah satu tempat usaha pariwisata.

“Kan diatur dalam undang-undang bahwa diskotek masuk salah satu tempat usaha pariwisata kan, pariwisata jadi kan nggak ada yang melarang,” tutur dia.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar