Anies Pakai Baju PNS di Reuni 212, Ini Respons Kemendagri

Senin, 02/12/2019 18:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat hadier ke Reuni 212. (Foto: Tempo.co)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat hadier ke Reuni 212. (Foto: Tempo.co)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak mempermasalahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memakai pakaian dinas saat menghadiri reuni 212 di Monas tadi pagi.

Dilansir dari Okezone.com, Anies datang dan memberikan sambutan pada acara yang digelar oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212 dengan mengenakan seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kan hari kerja. Dia diundang kapasitasnya sebagai apa? Gubernur kan? Ya boleh dong," ucap Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2019).

"Masa iya dia pakai gamis. Dia pakai pakaian dinas dong karena kapasitasnya sebagai gubernur," tambahnya.

Lebih lanjut, Akmal menjelaskan tidak ada regulasi yang mengatur pakaian dinas untuk kepada daerah yang menghadiri undangan apapun, dan datang sesuai jabatannya.

"Tidak. Yang jelas dalam pedoman pakaian dinas pusat dan daerah itu tentang pakaian dinas saja. Penggunaan juga di-jam kerja atau di luar jam kerja tapi kapasitas terundang sesuai jabatannya," papar Akmal.

"Dia kan gubernur, gubernur seluruh masyarakat. Dia kan diundang sebagai gubernur. Kita enggak pernah mengikat kegiatan A atau B. Lagian dia kan hadir di daerahnya sendiri," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, acara Reuni Akbar 212 digelar sejak pukul 03.00 WIB di Monas, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019) dini hari tadi. Acara tersebut diawali dengan salat Tahajud berjamaah.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar