Daftar UMK Jawa Barat 2020, Karawang Tertinggi dan Bogor Terendah

Sabtu, 23/11/2019 18:15 WIB
Ekonomi Indonesia (taraf.id)

Ekonomi Indonesia (taraf.id)

law-justice.co - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil telah menyetujui upah minimum kabupaten/kota (UMK) Tahun 2020 Jawa Barat melalui surat edaran. Dengan demikian upah minimum di Kabupaten Karawang tertinggi di Indonesia, mengalahkan upah minimum berbagai daerah di Indonesia.

Besaran UMK 2020 di Jabar secara keseluruhan naik 8,51% disesuaikan dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Hal ini juga sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota di 27 daerah kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

"Iya, semua tetap mengacu (kenaikan) 8,51% sesuai usulan bupati/wali kota. Gubernur (Ridwan Kamil) sudah menyetujui," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ade Afriandi, Kamis (21/11) seperti dikutip dari detikcom.

Kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Tahun 2020 ini membuat UMK Kabupaten Karawang masih yang terbesar, yakni Rp 4.594.325 dan yang terkecil Kota Banjar Rp 1.831.885. Sedangkan rata–rata UMK di kabupaten/kota Jabar menjadi berkisar Rp 2.963.497.

Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku mulai 1 Januari mendatang sebesar Rp 1.810.351,36 melalui SK Gubernur Nomor 561/Kep.1046–Yanbangsos/2018 tentang UMP Jabar 2020.

Namun, langkah Ridwan Kamil menyetujui kenaikan UMK hanya dengan surat edaran, tanpa ketetapan gubernur, dikecam oleh para buruh. Surat edaran membuat pengusaha tak ada kewajiban mematuhi kenaikan UMK 2020.

Ridwan Kamil beralasan surat edaran secara prinsip sama saja, ia hanya ingin ada keadilan, terutama bagi industri padat karya. Ia mengakui di Jabar sudah banyak pabrik tutup dan sebagian lagi pindah, karena upah yang tinggi.

Berikut daftar UMK tertinggi di Jabar:

• Karawang Rp 4.594.324

• Kota Bekasi Rp 4.589.708

• Kabupaten Bekasi Rp 4.498.961

• Kota Depok Rp 4.202.105

• Kota Bogor Rp 4.169.806

(Hidayat G\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar