Ini Alasan Pemerintah Kekeh Bakal Hapus Syarat IMB & Amdal

Kamis, 21/11/2019 05:30 WIB
Politikus PSI, Surya Tjandra (Foto: Law-justice.co)

Politikus PSI, Surya Tjandra (Foto: Law-justice.co)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) bakal tetap akan menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra berpandangan bahwa keberadaan IMB dan Amdal hanya akan membuat proses perizinan menjadi lama. Padahal di satu sisi sudah ada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang dibuat atas sebuah perencanaan pembangunan.

"Kan jadi lambat dong, prosesnya itu lama kan. Tata ruang sudah ada, IMB dibikin lagi, Amdal dibikin lagi. Jadi lambat," ujarnya kepada wartawan di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11) seperti melansir rmol.id.

Menurut Surya, Kementerian ATR/BPN ingin melakukan terobosan baru agar perizinan soal tanah dan tata ruang dapat disederhanakan.

"Momentum datang enggak dengan sering kan, harus ada langkah-langkah konkret gitu terobosan," katanya.

Surya menegaskan bahwa pihaknya hanya meneruskan visi misi presiden Joko Widodo yang menginginkan birokrasi kompleks agar dipangkas dan disederhanakan. Termasuk soal penguasaan tanah dan tata ruang lingkungan.

Jadi intinya adalah kita butuh prosedur yang lebih cepat, efisien, jelas, dan transparan. Jadi kita mendorong ke arah situ," demikian Surya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar